Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua terhadap saksi Ary Suta atau AS terkait kepemilikan senjata api milik Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta Senin mengatakan AS tidak memenuhi panggilan pertama karena alasan sakit.

"Yang bersangkutan (AS) tidak dapat hadir karena sakit dari pihak keluarga menyerahkan surat keterangan dokter," kata AKBP Budi Hermanto.

Budi menuturkan pihak keluarga meminta penyidik kepolisian menjadwal ulang rencana pemeriksaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada dua hari mendatang.

Diungkapkan Budi, pemeriksaan AS untuk mengkonfirmasi kepemilikan dua senjata api jenis Walther dan Glock yang diduga milik Gatot Brajamusti.

Kepada penyidik, Gatot mengaku dua pucuk senjata itu pemberian dari Ary Suta yang diduga tidak terdaftar pada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.

Terkait pengakuan Gatot itu, penyidik kepolisian akan mengkonfirmasi peredaran senjata api tidak teregistrasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan di rumah Gatot, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk brankas berisi satu kotak berwarna cokelat bertuliskan "Honest" terdapat satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu.

Kemudian satu kotak "Cafe Crime" berisi dua plastik klip isi kristal putih diduga sab, satu botol "Gluco" warna hitam berisi satu plastik klip isi kristal putih diduga sabu, satu cangklong, satu kotak amunisi "Flochi" isi 36 butir peluru kaliber 7,65 mm.

Satu kotak  berisi 10 kotak amunisi berisi 50 butir peluru per kotak kaliber berjumlah total 100 butir, satu kotak cokelat isi 72 butir kaliber 9 mm, satu kotak 50 butir diameter kecil dan dua magazen berisi satu peluru diameter 9 mm.

Selain itu, 24 tabungan BCA, satu buku rekening Bank panin, dua buah dompet berisi tiga kartu ATM BCA, satu kartu tanda pengenal, satu kartu RS Pondok Indah, satu kartu Apartemen Poins Square dan 10 bungkus "Extra Viga".

Pada penggeledahan awal, tim Satgasus Merah Putih pimpinan Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Haryadi dan AKBP Herry Heryawan bersama 20 anggota lainnya menggeledah rumah tersangka Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek dan satu bungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram.

Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 mm, tiga kotak amunisi 9 mm dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto.

(T014/C004)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016