Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong emiten untuk memanfaatkan kebijakan amnesti pajak yang berpotensi membawa dana repatriasi dalam jumlah besar.

Ketua Dewan Komisioner OJk Muliaman D Hadad mengatakan, hasil dana repatriasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan emiten ataupun calon emiten baru untuk mendanai berbagai proyek di sektor riil yang ditawarkan pemerintah.

"Kami mendorong Bapak/Ibu sekalian selaku direktur dan komisaris emiten dan para calon emiten baru, serta para direktur dan komisaris perusahaan efek untuk mari bersama-sama memanfaatkan peluang ini. Kami sangat mendorong emiten atau calon emiten yang sudah memiliki rencana untuk menerbitkan instrumen investasi baik saham atau surat utang, untuk segera bergerak lebih cepat melakukan penerbitan instrumen investasi," ujar Muliaman saat menjadi pembicara kunci dalam sebuah diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa.

Berbagai instrumen investasi keuangan dapat dimanfaatkan untuk menampung dana hasil repatriasi tersebut. Sesuai dengan Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/20163, jenis instrumen investasi yang dapat digunakan dalam rangka amnesti pajak antara lain Efek Bersifat Utang, termasuk MTN, sukuk, saham, Unit penyertaan Reksadana, Efek Beragun Aset, Unit Penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan OJK.

Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan efek di pasar modal Indonesia untuk lebih berperan aktif, mensosialisasikan program tax amnesty ini kepada para nasabahnya atau calon emiten baru dan mendorong mereka untuk memanfaatkan berbagai instrumen yang tersedia di pasar modal.

"Karena dengan peningkatan likuiditas transaksi di pasar tentunya perusahaan efek juga yang nanti akan menikmati hasilnya," ujarnya.

Untuk mendukung berbagai hal tersebut, OJK sendiri melalui berbagai kewenangan yang dimiliki akan mempermudah dan mempercepat proses penerbitan instrumen investasi dalam rangka Amnesti Pajak tersebut.

Jika sebelumnya proses tersebut rata-rata selesai dalam 21 sampai 35 hari, maka akan kita coba percepat hingga 7-14 hari saja setelah dokumen siap diterima. Rencana itu akan berlaku tidak hanya bagi penerbitan instrumen investasi baru, namun juga terhadap proses yang masih pipeline hingga saat ini.

"Melalui percepatan proses penerbitan tersebut, diharapkan akan semakin banyak produk investasi di pasar modal, sehingga dapat menampung sebanyak-banyaknya dana repatriasi yang akan masuk ke Indonesia," kata Muliaman.

Sementara itu, bagi para pemegang saham emiten yang berencana untuk mendeklarasikan tambahan kepemilikan saham pengendalinya, OJK juga akan memberikan kemudahan melalui relaksasi regulasi. Salah satunya melalui penerbitan SE OJK mengenai penawaran tender wajib sebagai akibat pengambilalihan perusahaan terbuka, yang memberikan pengecualian kewajiban penawaran tender bagi Wajib Pajak yang sudah menjadi pengendali Emiten/Perusahaan Publik melalui nominee.

Untuk mendukung hal ini, BEI juga sudah menyediakan insentif berupa penurunan biaya transaksi di pasar negosiasi dalam rangka tax amnesty.

"Seluruh strategi dan dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan Amnesti Pajak yang telah saya sampaikan sebelumnya, selain diarahkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan perekonomian nasional, juga sekaligus untuk mewujudkan pasar modal Indonesia yang lebih kuat, efisien, likuid, dan stabil," ujar Muliaman.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016