Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Mahyudin merasa miris terhadap dua kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi yaitu Gubenur Sulawesi Tengara Nur Alam dan Bupati Banyuasin, Sumsel, Yan Anton Ferdian.

"Ini menjadi tamparan kita semua, kepala daerah yang seharusnya menjadi pemimpin teladan malah melakukan korupsi," katanya dalam sosialisasi Empat Pilar MPR di Lampung, seperti dirangkum keterangan tertulis MPR, Rabu.

Secara hukum, lanjut Mahyudin, tanpa melihat dari mana asal partainya, tersangka korupsi harus dihukum berat yang menimbulkan efek jera, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi orang lain yang ingin korupsi.

Efek jera dinilai sangat perlu, misalnya, pelaku korupsi dicabut haknya untuk mencalonkan diri selama menjadi tersangka dan dalam jangka waktu tertentu.

"Jika setelah bebas masih diperbolehkam mencalonkan diri maka pelaku tersebut akan amat sangat meremehkan hukumam bagi pelaku korupsi. Saya setuju adanya wacana pemberatan hukuman pelaku korupsi bahkan seharusya tidak ada remisi. Tapi semuakan kembali ke UU, yang mengatur itu harus dtinjau kembali," paparnya.

Kasus korupsi kepala daerah menurut Mahyudin juga harus dijadikan pelajaran karena demokrasi di Indonesia berbiaya tinggi.

"Mau jadi bupati harus keluar banyak uang. Ini harus diperbaiki sistemnya jangan sampai ada money politik atau politik berbiaya tinggi lagi," kata dia.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016