Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mencatat progres program amnesti pajak per 7 September 2016 mencapai 3,6 persen atau terkumpul uang tebusan Rp6,35 triliun dari target Rp165 triliun hingga batas akhir 31 Maret 2017.

Berdasarkan data yang diakses di laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yakni www.pajak.go.id/statistik-amnesti di Jakarta, Rabu, pukul 17.30 WIB, komposisi uang tebusan itu terdiri dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp5,39 triliun, badan non-UMKM Rp612 miliar, orang pribadi UMKM Rp334 miliar, dan wajib pajak badan UMKM Rp12,5 miliar.

Partisipasi program amnesti pajak paling banyak didapat dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp209 triliun, deklarasi harta di luar negeri Rp58,7 triliun, dan dana wajib pajak yang kembali ke Indonesia dari luar negeri atau repatriasi sebesar Rp14,7 triliun.

Sementara total surat pernyataan harta (SPH) yang sudah terdaftar dalam program pengampunan pajak mencapai 37.936 SPH dengan total harta hampir mencapai Rp283 triliun.

Sebagaimana yang banyak diperkirakan oleh ekonom maupun pemerintah bahwa kemungkinan partisipasi wajib pajak akan meningkat di bulan September dikarenakan batas akhir periode pertama amnesti pajak mulai terlihat.

Statistik deklarasi harta di dalam negeri mulai awal September hingga 7 September sudah mencapai Rp91,5 triliun, sementara total pada bulan Agustus sebesar Rp115 triliun.

Bahkan deklarasi harta di luar negeri per 1-7 September yang sebesar Rp37,5 triliun sudah melebihi capaian di bulan Agustus sebesar Rp20,6 triliun.

Sementara dana repatriasi yang di bulan Agustus sebesar Rp9,44 triliun, capaian per 1-7 September sudah berada di Rp4,64 triliun.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016