Rejanglebong (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dengan hukuman mati.

Pantauan di persidangan tahap dua di PN Rejanglebong yang dilangsungkan secara tertutup, Kamis, dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU yang dibacakan oleh Arlya Noviana Adam, satu dari lima terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun untuk kategori dewasa dituntut hukuman mati.

"JPU menuntut terdakwa Zainal alias bos dengan hukuman mati, sedangkan empat terdakwa lainnya masing-masing dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kasi Pidana Umum Kejari Rejanglebong, Dodi Wira Atmaja usai persidangan di PN Rejanglebong.

Kelima terdakwa yang menjalani persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta JPU Alya Noviana Adam ini kata dia, salah satunya ialah Zainal alias bos dituntut hukuman mati dan empat lainnya penjara 20 tahun lantaran melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Untuk terdakwa Zainal alias bos tambah dia, dituntut JPU hukuman mati karena diduga menjadi otak pelaku dalam kasus yang siswi kelas I SMPN5 Padang Ulak Tanding yang berasal dari Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 2 April 2016 lalu.

"Terdakwa Zainal merupakan pelaku utama, yang menyuruh, menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan pemerkosaan, dan juga sebagai eksekutor dalam menghilangkan nyawa korban. Untuk kelanjutannya persidangan ini ditunda sampai dengan tanggal 15 September mendatang guna mendengarkan pembelaan atau pledoi," ujarnya.

Sementara itu persidangan untuk terdakwa anak MJE (13) dengan agenda sidang yang sama, tambah dia, ditunda hingga minggu depan karena rencana tuntutan (rentut) Kejaksaan Agung belum mereka terima.

Sedangkan penasehat hukum (PH) lima terdakwa Kristian mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap lima kliennya itu terutama terutama Zainal, sehingga bisa meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun siswi SMPN 5 Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April sekitar pukul 13.00 oleh 14 pelaku, dimana 13 pelakunya sudah ditangkap, bahkan tujuh diantaranya pada 10 Mei 2016 lalu sudah di vonis majelis hakim yang sama dengan hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni F, masih buron dan dalam pencarian petugas Polsek Padang Ulak Tanding.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016