Intinya kita tidak ingin orang investasi di Indonesia dia rugi...."
Jakarta (ANTARA News) - Menko Bidang Kemaritiman sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya hari ini menyerahkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 kepada Presiden Jokowi.

PP 79/2010 mengatur tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

"PP 79/2010 sudah selesai, sekarang sedang urus administrasi. Sekarang saya mau lapor Presiden. Saya harap bisa segera dikirim ke Sekretariat Negara," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Selasa.

Draft PP yang mengatur tentang pajak penghasilan di bidang usaha hulu migas itu memang dijanjikan Luhut rampung pada Jumat (9/9) lalu.

Menurut Luhut, revisi aturan tersebut diharapkan akan memberi angin segar bagi industri migas agar dapat melakukan eksplorasi dan meningkatkan produksi di saat harga minyak dunia anjlok.

Ia menilai selama ini banyak investor migas yang enggan berinvestasi karena sudah banyak mendapat pungutan pajak dari pemerintah.

Aturan tersebut juga dinilai akan dapat mengurangi risiko yang ditanggung Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan produksi.

Sejumlah poin mendasar yang dicantumkan dalam revisi PP tersebut adalah penghapusan pajak yang sebelum masa produksi dan perhitungan keuntungan atau Internal Rate of Return (IRR) 15 persen.

"Intinya kita tidak ingin orang investasi di Indonesia dia rugi. IRR kita inginkan 15 persen, sehingga membuat orang tertarik investasi di Indonesia. Karena ada beberapa lapangan IRR 4-5 persen," ujar Luhut pekan lalu.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016