Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dalam RAPBN 2017 sebesar Rp1,46 triliun, meningkat dari pagu anggaran yang dianggarkan sebelumnya Rp1,36 triliun.

"Rapat kerja Komisi XI DPR RI menyetujui usulan tambahan pembiayaan sebesar Rp95 miliar untuk kebutuhan pembiayaan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebesar Rp75 miliar dan Pembiayaan Investasi Non-APBN (PINA) sebesar Rp20 miliar," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Selasa.

KNKS sendiri merupakan wadah koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, dan sinergi keuangan syariah yang dipimpin langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden. KNKS beranggotakan pemimpin tertinggi dari Kemenko Perekonomian, Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan Majelis Ulama Indonesia.

Pelaksanaan teknis kegiatan KNKS nantinya akan didukung oleh suatu manajemen eksekutif yang terdiri dari para profesional. KNKS juga akan segera ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Sementara itu, terkait PINA, pembiayaan tersebut dibutuhkan seiring dengan penugasan dan kewenangan Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku Chief Investmen Officer (CIO).

"Bappenas akan berperan memfasilitasi investasi, tapi hanya untuk proyek-proyek yang diperlukan pemerintah," kata Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Sebelum dilakukan penambahan, pagu anggaran Bappenas dalam RAPBN 2017 sendiri lebih rendah 5 persen dibandingkan dibandingkan APBN-P 2016 atau turun sebesar Rp62,95 miliar dari Rp1,42 triliun menjadi Rp1,36 triliun.

Adapun komposisi anggaran Bappenas sendiri sebesar Rp500 miliar berasal dari hibah luar negeri, Rp247,47 miliar dari pinjaman luar negeri, sedangkan sisanya dari APBN.

Selain itu, Komisi XI juga meminta Bappenas memfasilitasi pembangunan daerah pemilihan anggota Komisi XI melalui mekanisme Musrenbang tingkat provinsi.

Komisi XI juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang memberikan kewenangan kepada Bappenas untuk memastikan program prioritas nasional dapat dilaksanakan dan dianggarkan dalam APBN.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016