Memang sudah keluar dari target, untuk itu kita harus buat program yang lebih ketat lagi, kerja 24 jam sehari."
Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Cepat Indonesia China tengah mengejar pembangunan konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung setelah sempat mundur dari target.

Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan usai pembukaan pembukaan Pameran Transportasi dan Infrastruktur Indonesia 2016 di Jakarta, Rabu, mengatakan untuk pengerjaan konstruksi awal, seperti pemasangan pilar sudah dalam proses.

"Untuk pengerjaan fisik yang beratnya belum," katanya.

Hanggoro mengatakan salah satu kendalanya, yaitu masalah pembebasan tanah yang saat ini baru siap 60 persen atau 84 kilometer dari keseluruhan 142 kilometer.

Karena itu pula, lanjut dia, Bank Pengembangan Tiongkok (China Development Bank) belum mengucurkan dana pinjaman untuk pembiayaan pembangunan kereta cepat tersebut.

Pinjaman tersebut sebesar 75 persen dari total pembiayaan proyek, yaitu 5,1 miliar dolar AS.

Hanggoro mengungkapkan masih terdapat dokumen-dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya terkait lahan.

"Itu yang masih kita negosiasi dengan mereka, ya banyak faktor, ya tanah belum selesai 100 persen, baru 60 persen, ya banyak lah," katanya.

Sebab faktor itu juga, lanjut dia, target pengerjaan konstruksi mundur.

"Memang sudah keluar dari target, untuk itu kita harus buat program yang lebih ketat lagi, kerja 24 jam sehari," katanya.

Terkait modal disetor, saat ini dia mengatakan akan mengupayakan untuk pemenuhan Tahap 1, yaitu 18 persen pada Oktober dari nilai invetasi, sekitar Rp10,5 triliun oleh konsorsium BUMN untuk proyek kereta cepat, yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Adapun, pelibatan tenaga kerja Tiongkok, Hanggoro mengatakan maksimal hanya 20 persen, itu pun untuk tenaga ahli.

"Tahun pertama 2.000 orang, mereka expert (tenaga ahli) saja," katanya.

Untuk jalur kereta ringan (LRT) yang bersinggungan, Hanggoro mengatakan telah menyiapkan pembiayaan sebagai penggantinya.

"Tapi prosesnya di Kemenhub karena kita akan menggunakan dasar UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Nanti akan ada KJPP yang direkrut untuk menilainya," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016