Djakarta, 17 September 1952 (Antara) - Reserse kriminal kantor besar polisi Djakarta Raya hari ini telah menahan guna selandjutnja dituntut, seorang Arab bernama Said Ali bin Abdullah Alhamid, jang dipersalahkan telah menaikkan harga sewaan rumahnja dari 50% sampai 100%.

Djumlah rumah milik terdakwa - menurut keterangan - ialah 40 buah, semua terletak didaerah Djatinegara. Dalam pemeriksaan pendahuluan, orang Arab itu berkata dihadapan polisi, bahwa alasan menaikkan harga sewa rumah2nja, ialah karena ia "tidak bisa hidup" dengan hasil persewaan rumah2nja jang diterima sekarang ini. Pemeriksaan masih dilandjutkan.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016