Ikutilah amnesti pajak dengan baik, deklarasikan harta anda dan membayar tebusan
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan para wajib pajak yang memiliki aset di Singapura tidak boleh memiliki kekhawatiran apabila ingin mengikuti program amnesti pajak karena kegiatan ini bukan merupakan perbuatan ilegal.

"Ini adalah tindakan yang legal dan dilindungi oleh Undang-Undang di Indonesia," kata Menkeu saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Menkeu mengharapkan para wajib pajak tidak lagi memiliki keraguan atas hukuman pencucian uang, karena program amnesti pajak telah dilindungi oleh peraturan hukum yang berlaku.

"Ini sama sekali tidak perlu ditakutkan. Kalau ada pengusaha maupun masyarakat yang beralasan takut, menurut saya, itu adalah alasan yang tidak benar. Ikutilah amnesti pajak dengan baik, deklarasikan harta anda dan membayar tebusan," tegasnya.

Dalam menanggapi kekhawatiran terkait pemberitaan mengenai pelaporan pihak bank di Singapura kepada otoritas setempat bagi wajib pajak yang memiliki aset di negara tersebut, Menkeu menyatakan telah berkoordinasi dengan Deputi Perdana Menteri (PM) Singapura, Tarman Shanmugaratnam.

Ia memastikan Monetary Authority of Singapore (MAS) sebagai otoritas jasa keuangan di Singapura telah mengimbau bank untuk mendorong nasabah kaya agar memnafaatkan kesempatan yang diberikan dalam program amnesti pajak untuk memperbaiki urusan kewajiban perpajakan.

"Mereka menyatakan dengan tegas, bank-bank tersebut diminta untuk memfasilitasi para pemilik rekening high wealth individual Indonesia yang menyimpan dana di Singapura, untuk tidak diberikan kendala atau dihalang-halangi, bahkan harus difasilitasi agar mampu mengikuti program amnesti pajak," tuturnya.

Namun, Menkeu mengakui bank di Singapura diharuskan melaporkan transaksi yang mencurigakan sesuai ketentuan "Financial Action Task Force", terutama yang menyangkut dugaan pencucian uang dan pembiayaan terhadap kegiatan terorisme.

Menkeu menegaskan pemerintah Indonesia terus melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan otoritas negara lain untuk menutup seluruh kemungkinan wajib pajak menggunakan berbagai alasan untuk tidak mengikuti program amnesti pajak.

"Kalau mereka mempunyai halangan, silahkan sampaikan kepada saya, saya akan datangi pemerintah tersebut dan kita akan bicara. Saya akan memberikan jaminan anda tidak akan dianggap melakukan tindakan ilegal, kecuali memang orang yang bersangkutan adalah kriminal," tukasnya.

Sebelumnya, muncul pemberitaan di berbagai media internasional mengenai kewajiban pelaporan bank di Singapura kepada otoritas setempat terkait transaksi WNI yang berminat untuk mengikuti program amnesti pajak, sehingga menimbulkan kekhawatiran para wajib pajak Indonesia di negara tersebut.

Meskipun demikian, data Direktorat Jenderal Pajak hingga 15 September 2016 memperlihatkan dana repatriasi dan harta yang diungkapkan dari luar negeri, mayoritas berasal dari Singapura dengan jumlah repatriasi mencapai Rp14,09 triliun, dari keseluruhan total dana repatriasi maupun harta bersih dari luar negeri sebesar Rp103,16 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan fakta tersebut menunjukkan bahwa para wajib pajak dengan harta di Singapura tidak memiliki kendala atau kekhawatiran dalam mengikuti program amnesti pajak.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016