Jakarta (ANTAA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa bank-bank di Singapura telah diminta oleh Monetary Authority of Singapore memfasilitasi, memberikan kemudahan para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.

Hal ini diungkapkan Sri Mulyani di Kantor Presiden Jakarta, Jumat, menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa memuat pemerintah Singapura ada suatu kebijakan dari bank yang melaporkan transaksi dari nasabahnya yang wajib pajak Indonesia yang mengikuti amnesti pajak di dalam konteks "financial action task force" di Indonesia.

Dalam aturan tersebut, kalau transaksi itu mencurigakan bisa diadukan kepada kepolisian Singapura, karena dianggap melakukan pelanggaran di bidang UU Perpajakan dan bisa dianggap kriminal.

"Kami telah melakukan pengecekan langsung kepada pemerintah Singapura. Saya menghubungi langsung Deputy Prime Minister Mr Tarman Shanmugaratnam," kata Sri Mulyani.

Menkeu mengatakan dirinya menanyakan langsung apa ada kebijakan yang menghambat para wajib pajak Indonesia yang menaruh uangnya dalam perbankan Singapura untuk ikut program amnesti pajak.

"Kami menegaskan bahwa kita tidak ingin amnesti pajak Indonesia (terganggu), karena kita juga sudah melihat profil pengikut amnesti pajak yang berasal dari luar negeri memang mayoritas paling banyak berasal dari Singapura," ungkap Sri Mulyani.

Menkeu mengungkapkan bahwa Monetary Authority of Singapore justru meminta kepada bank-banknya memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para nasabahnya yang akan melakukan amnesti pajak dalam rangka untuk repatriasi atau bayar uang tebusan.

"Mereka mengatakan bahwa pelaporan oleh bank di dalam rangka FATF yang dalam konteks untuk mendeteksi terjadinya aliran dana ilegal atau yang berasal dari kriminal," tutur Mulyani.

Hal itu dilakukan perbankan Singapura dalam rangka pencegahan praktik pencucian uang (money laundring) atau keuangan untuk terorisme (financing for terrorism).

"Ini dilakukan agar bank tersebut tetap comply di dalam FATF-nya mereka, karena ini reputasi yang sangat serius kalau ada bank yang dianggap tidak kooperatif tidak melaporkan," tuturnya.

Namun, lanjutnya, langkah ini tidak diartikan bahwa apabila nasabah Indonesia yang ada di bank itu melakukan repatriasi atau membayar uang tebusan kemudian diklasifikasikan sebagai transaksi yang mencurigakan atau transaski berbau kriminal.

"Saya menegaskan kepada pemerintah Singapura bahwa UU Tax Amnesty sangat jelas menyatakan bahwa tax payer Indonesia dapat berhak mengikuti amnesti pajak dan dengan demikian seluruh yang disebut sanksi administrasi dan pidana perpajakannya diampuni," ujar Menkeu.

Sri Mulyani menegaskan bahwa transaksi itu adalah legal karena berbasis UU Tax Amensty yang ada di Indonesia dan pemerintah Siongapura memahami itu.

"Dan (Singapura) mengatakan bahwa transaksi oleh nasabah Indonesia di perbankan Singapura di dalam Tax Amnesty tidak diklasifikasikan sebagai transaksi mencurigakan yang akan merupakan subjek kepolisian untuk melakukan investigasi," imbuhnya.

Namun, kata Mulyani, jika ada nasabah Indonesia melakukan kriminal lain itu urusan lain.

"Tapi kalau untuk melakukan perubahan atau melakukan transaksi dalam rangka repatriasi dan pembayaran tebusan amnesti pajak, secara jelas kami sudah menyatakan bahwa itu transaksi legal dan bukan kriminal," tegasnya.

Menkeu mengatakan akan melakukan monitoring dari WNI yang mereka merasa dihalangi dan akan "follow" ke pemerintah Singapura untuk melakukan kerja sama untuk meyakinkan bahwa tidak ada lagi alasan untuk wajib pajak Indonesia ikut amnesti pajak.

"Kami berharap bahwa program Tax Amnesty dan keikutsertaan banyak WNI di mana saja, di dalam dan luar negeri untuk menggunakan haknya dapat dilakukan sesuai peraturan perundangan," demikian Sri Mulyani.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016