Palembang, 18 September 1952 (Antara) - Anggota DPD kota Palembang Rachamn Talib jang baru sadja kembali dari Djakarta, mengurus soal2 perumahan rakjat, menjatakan, bahwa oleh pemerintah pusat sudah disetudjui rentjana pembangunan perumahan rakjat jang diadjukan pemerintah kota Palembang. Untuk ini oleh Djawatan Perumahan Rakjat Pusat disediakan uang sebesar Rp. 1,5 djuta, jaitu untuk rentjana tahun 1952.

Dalam langkah pertama akan dibangunkan 80 buah rumah. Rumah2 ini akan didjual dengan bajaran berangsur pada rakjat dengan harga setinggi2nja Rp.16.000,--. Pembajaran pertama 20% dari harga, kemudian diangsur untuk waktu selekas2nja 15 tahun dan selambat2nja 20 tahun.

Pegawai negeri tidak diperkenankan membeli rumah ini, karena untuk pegawai disediakan perumahan lain. Perumahan ini akan dibangunkan di Sungai Buah, dimana sekarang sudah didirikan beberapa buah, tapi tidak djadi untuk perumahan rakjat, karena harganja dianggap terlalu tinggi.

Dapat diberitakan, bahwa pembangunan perumahan tsb akan dilakukan sedemikian rupa, sehingga rumah2 ini dapat tahan lama. Kaju jang akan dipergunakan adalah kaju2 jang sudah dikirim oleh Djawatan Perumahan Rakjat Pusat ke Palembang dari Kalimantan. Menurut keterangan Rachman Talib, kaju2 itu akan 6 kali lebih tahan dari kaju biasa.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016