Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

Ketua MPR Zulkifli Hasan di sela-sela kunjungan ke Sumatera Barat, Sabtu, enggan berkomentar banyak terkait penetapan status tersangka tersebut.

"Innalillahi wa inna illaihi rojiun, nanti saya cek kebenarannya," kata Zulkifli tanpa berkomentar lebih lanjut, seperti dilansir keterangan tertulis MPR, Sabtu petang.

Sebelumnya diberitakan, penangkapan itu bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat pukul 22.15. 

Kemudian sekitar pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah IG dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih parkir di halaman rumah IG. 

Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta. Agus menyatakan bahwa uang tersebut merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat. 

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016