Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso mencecar dengan sejumlah pertanyaan kepada ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen dalam sidang kasus itu di Jakarta, Senin.

Jaksa keberatan menerima keterangan Dewi yang disampaikan dalam persidangan karena Dewi belum pernah memeriksa Jessica secara langsung, melainkan hanya membaca hasil pemeriksaan.

"Ahli sebagai psikolog obyeknya harusnya orang yang diperiksa, lalu kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan orang lain?" tanya jaksa kepada Dewi di PN Jakarta Pusat.

"Saya bicara secara umum, saya boleh meriksa dokumen hasil pemeriksaan orang lain," jawab Dewi.

Mendengar jawaban Dewi, jaksa kemudian mengingatkan bahwa dalam persidangan tidak bisa memberikan pendapat dari sudut pandang umum.

"Ahli jangan bilang secara umum dong. Ini bukan tempat praktik, ini persidangan. Itu memang etis dilakukan?" tanya jaksa lagi.

"Boleh pak," jawab Dewi sambil menujuk sebuah dokumen. "Kami diperbolehkan sama seperti dokter saling membandingkan hasil rekam jejak dokter lain."

Jaksa kembali mencecar, "Ahli adalah psikolog, harusnya memeriksa orang bukan dokumen."

Otto Hasibuan kemudian melakukan protes kepada jaksa atas pertanyaan yang dilancarkan kepada ahli psikologi itu.

Kemudian ketua majelis hakim Kisworo menyudahi perdebatan dengan mengatakan, "Ahli ini sudah disumpah, pasti dia tahu batasannya dalam memberikan keterangan."

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016