Padang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menyebutkan bahwa penyidikan memprioritaskan kasus dugaan korupsi terkait gula yang ditangani KPK, dibanding kasus gula ilegal yang tengah disidang di pengadilan Padang, yang sama-sama menjerat nama Xaveriandy Sutanto.

"Penyidikan KPK diprioritaskan daripada sidang kasus gula ilegal (Pidana Umum), yang sedang berjalan saat ini," kata Hakim Pengadilan Padang Estiono, di Padang, Senin.

Hal tersebut, katanya, karena mengingat pemberantasan korupsi adalah prioritas negara, sebagai kejahatan luar biasa.

"Oleh karena itu kemungkinan sidang atas kasus pidana umum Xaveriandy Sutanto diundur dulu, tapi itu menunggu musyawarah majelis hakim," katanya.

Musyawarah majelis hakim akan dilakukan saat sidang atas perkara Xaveriandy Sutanto digelar pada Selasa (20/9).

"Lihat pertimbangan majelis besok, apakah dibuka untuk diundur, atau bagaimana. Kita lihat besok," kata Estiono.

Seperti diketahui Xaveriandy Sutanto saat ini terjerat kasus dugaan suap terhadap Ketua DPD Irman Gusman, dan oknum jaksa Kejati Sumbar atas nama Farizal.

Sementara saat ini Xaveriandy Sutanto juga berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa SNI, seberat 30 ton. Sidang atas perkaranya masih berlangsung saat ini dengan agenda selanjutnya pemeriksaan saksi meringakan (A de Charge) pada Selasa (20/9).

Dengan kasus yang berdempet tersebut, menurut Estiono, kesulitan akan terjadi untuk mengatur masa penahanan terhadap Xaveriandy Sutanto.

"Sebagai terdakwa ia berstatus tahanan kota, di KPK ia juga ditahan. Maka kami perlu mengatur dan mempertimbangkan penahanan di pengadilan ini, karena penahanan di pengadilan maksimalnya adalah 90 hari," ungkapnya.

Pewarta: M R Denya Utama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016