Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan memeriksa jaksa Farizal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

"Kalau sudah ada penyimpangan yang terjadi, kita wajibkan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita baru panggil, belum diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono di Jakarta, Senin.

Kejaksaan, menurut dia, akan terlebih dahulu melihat kinerja jaksa yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tersebut.

Ia menambahkan Kejaksaan Agung juga memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai atasan jaksa Farizal.

"Tugas Jamwas adalah mengklarifikasi, melakukan pemeriksaan terhadap anggota-anggotanya yang kena ranjau-ranjau pelanggaran hukum. Itu akan kita lakukan pemeriksaan," tegasnya.

"Kita akan minta laporan pertanggungjawaban kasus yang tengah ditangani KPK itu," tambah dia.

Namun, ia mengatakan, Kejaksaan akan tetap menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang jelas kalau ada aparat penegak hukum sudah melakukan suatu penindakan atau secara paksa, maka wajibnya (kejaksaan) untuk menghormati proses hukum instansi tersebut," katanya.

"Yang jelas kita harus melakukan klarifikasi dahulu," tandasnya.

Farizal adalah ketua tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara penjualan 30 ton gula ilegal terdakwa Xaveriandy Susanto.

KPK menduga Xaveriandy Susanto memberikan suap Rp365 juta kepada jaksa Farizal untuk memuluskan pengurusan perkaranya.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016