Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelenyenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek harus diikuti.

Menhub Budi saat ditemui di Kemenhub, Jakarta, Senin menjelaskan dalam peraturan tersebut seluruhnya telah diatur untuk mengakomodasi operasi taksi dalam jaringan atau online.

"Kita menegaskan ini yang bisa, ini yang tidak. Kalau tidak (melaksanakan peraturan), jangan begitu. Kalau bisa (menjalankan) kan lebih baik," katanya.

Dia menilai sebagian masyarakat belum memahami esensi dari penetapan Permenhub 23/2016 tersebut, yang akhirnya muncul sejumlah protes dan tuntutan.

"Kalau esensinya tahu, dia akan malu sendiri. Tapi kita tetap mendorong mereka untuk mengikuti peraturan ini," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar menuturkan tujuan diterbitkannya peraturan tersebut yang menghasurkan uji KIR dan pengemudi harus mengantongi SIM A umum agar pengemudi lebih profesional.

Pasalnya, lanjut dia, meskipun kendaraan yang dioperasikan merupakan kendaraan pribadi, tapi pengemudi tersebut membawa penumpang.

"Karena beliau-beliau ini yang membawa penumpang tanggung jawabnya besar," katanya.

Pudji menambahkan hal itu berdampak pada keselamatan jiwa yang berakibat fatal.

"Kita harus tingkatkan supaya kecelakaan ini terus menurun. Kecelakaan bisa diakibatkan berbagai faktor, yaitu pengemudi, kendaraan atau cuaca, tapi kita membina bagaimana faktor pengemudi ini diminimalisasi," katanya.

Sementara itu, Tim Advokasi Pengmudi Online Andryawal Simanjuntak mengatakan pihaknya menuntutu Permhub 32/2016 dicabut karena dinilai tidak sesuai karena mengharusnya uji KIR, pengemudi mengantongi SIM A umum, memiliki pool dan bengkel dan sebagainya, padahal kendaraan yang dioperasikan kendaraan pribadi.

"Mobil kita diwajibkan untuk jadi angkutan umum, mobil kita kan mobil pribadi, lalu asuransi sudah dibayarkan akan hangus kalau ikut KIR," katanya.

Selain itu, ia menolak balik nama STNK kendaraan kami ke perusahaan PT. Ataupun koperasi sesuai yang diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.

Pewarta: Juwita TR
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016