Koba (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fittor menyatakan masa berlaku KTP elektronik seumur hidup.

"Tidak ada batas waktu berlaku KTP elektronik, setelah direkam dan dikeluarkan blangkonya maka itu berlaku seumur hidup," ujarnya di Koba, Senin.

Fittor mengatakan itu menyikapi kekhawatiran sebagian warga terutama yang sudah memiliki KTP elektronik terbitan 2016 tercantum masa berlaku sampai 2016.

"Kami memahami kekhawatiran warga tersebut, namun kami tegaskan masa berlaku KTP elektronik seumur hidup termasuk terbitan pada 2011 yang tercantum masa berlakunya," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi warga yang memiliki KTP tercantum masa berlaku tidak perlu resah dan gelisah karena identitas tersebut masih tetap berlaku dan masih bisa digunakan.

"KTP tidak perlu diperpanjang atau diganti yang baru, tidak masalah gunakan saja KTP yang tercantum masa berlaku itu dan dijamin hak sipil warga tidak hilang," ujarnya.

Ia mengatakan, KTP elektronik berlaku seumur hidup sudah menjadi ketentuan nasional dan sudah ada surat edaran dari Kemendagri.

"Ketentuan berlaku seumur hidup itu juga diberlakukan bagi warga yang memiliki KTP elektronik yang tercantum masa berlakunya," ujarnya.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya kepada warga melalui pihak kelurahan dan desa.

"Warga jangan resah, itu tidak jadi masalah yang harus diresahkan itu bagi warga yang belum melakukan perekaman maka segera rekam," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016