Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemohon uji materi Undang Undang 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melihat manfaat ketentuan itu.

"Pemohon hanya melihat dari satu sisi dan tidak melihat manfaat lahirnya ketentuan ini," ujar Sri di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa, yang menjadi kuasa Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang uji materi UU Amnesti Pajak di MK.

Sri menyebutkan, sesungguhnya kebijakan amnesti pajak dapat melahirkan kepatuhan dan manfaatnya dapat menggerakkan perekonomian dengan lebih cepat.

"Pemohon hanya melihat dari sisi wajib pajak yang tidak patuh yang diperlakukan dengan wajib pajak yang patuh," ujar Sri Mulyani.

Dia mengatakan kebijakan amnesti pajak dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk mendaftar sehingga beban negara dapat diringankan dan manfaatnya dapat dirasakan seluruh masyarakat.

Sidang uji materi UU Amnesti Pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, tiga organisasi serikat buruh Indonesia, dan seorang warga negara Leni Indrawati.

Seluruh pemohon menilai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 ini diskriminatif bagi seluruh warga negara karena seolah-olah melindungi para pengemplang pajak dari kewajiban membayar pajak.

Ketentuan itu juga dinilai memberikan hak khusus secara eksklusif kepada pihak yang tidak taat pajak berupa pembebasan sanksi administrasi, proses pemeriksaan, dan sanksi pidana.

Para pemohon kemudian meminta MK mengabulkan permohonan mereka dengan menyatakan Pasal 1 angka 1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 dan Pasal 23 ayat (2) UU Amnesti Pajak tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945.


Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016