Mataram (ANTARA News) - Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti, Selasa, diperiksa sekitar sembilan jam terkait kepemilikan senjata api yang ditemukan polisi di kediamannya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 13.30 WITA dipimpin Ketua Tim Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto. Pemeriksaan yang nampaknya cukup alot tersebut, dilaksanakan di ruang Subdit I Ditreskrimsus Polda NTB.

Usai pemeriksaannya, Budi Hermanto enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan pertama Gatot Brajamusti di Mapolda NTB tersebut. Melainkan, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut langsung bergegas meninggalkan Mapolda NTB bersama tim penyidik lainnya.

Namun dari hasil keterangan yang dihimpun melalui Kuasa Hukum Gatot Brajamusti, Irfan Suryadiata, mengatakan bahwa ada 21 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada kliennya tersebut.

"Sepengetahun saya, ada 21 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada klien kami, Gatot," kata Surya kepada wartawan di Mataram, Selasa.

Terkait dengan isi dari pertanyaan tersebut, Surya mengaku tidak mengetahuinya dengan pasti. Melainkan dia hanya menerangkan bahwa kliennya itu masih ditanyakan seputar kepemilikan senjata api yang ditemukan di salah satu kediamannya yang ada di kawasan Pondol Pinang, Jakarta Selatan.

"Masih seputar kepemilikan senjata api dan amunisi yang diduga ilegal itu," ujarnya.

Demikian dengan istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah, yang juga ikut diperiksa oleh penyidik. Namun dalam konteks persoalan ini, Dewi Aminah dikatakannya hanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Kalau istrinya diperiksa sebagai saksi saja. Ada 29 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik," ucap Irfan.

Diketahui bahwa senjata api yang ditemukan pihak kepolisian dirumahnya itu berjenis Glock 26 dan Walther PPK, serta 2.014 butir amunisi berbagai jenis.

Menurut keterangan penyidik sebelumnya, dua pucuk senjata api dan ribuan butir amunisi berbagai jenis produksi pabrikan itu dikuasai Gatot Brajamusti tanpa disertai dengan surat izin yang sah sehingga patut diduga ilegal.

Bahkan dari hasil pengembangan di lapangan, penyidik menyebutkan bahwa keseluruhan barang bukti yang dimaksud sudah di cek ke pabrik pembuatannya dan dinyatakan tidak terdaftar.

(KR-DBP/B015)

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016