Kuta, Bali (ANTARA News) - Mabes Polri menyatakan bahwa penyelundupan amonium nitrat yang ditangkap petugas Patroli Laut Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, digunakan untuk bom ikan dengan tujuan Selayar, Sulawesi Selatan.

"Penyelundupan amonium nitrat ini digunakan untuk bom ikan dalam proses penangkapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali dan Nusa Tenggara di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.

Menurut dia, pihaknya belum menemukan keterikatan fakta penyelundupan amonium nitrat itu digunakan sebagai bahan peledak untuk kegiatan terorisme.

Pihaknya juga masih mendalami kejahatan lintas negara dari penyelundupan bahan kimia itu mengingat barang ilegal tersebut dikirim dari Malaysia.

Polisi, kata dia, juga mendalami keterkaitan dengan tangkapan sebelumnya yang terjadi di Batam dengan diamankannya amonium nitrat yang diambil dari Pelabuhan Pasir, Malaysia.

"Kami akan mencari siapa orang-orang dibalik semua ini," imbuhnya.

Agung menambahkan bahwa tujuan bahan kimia itu bukan menuju Bali melainkan menuju Selayar, Sulawesi Selatan yang rencananya diedarkan ke sejumlah nelayan untuk menangkap ikan dengan cara curang yakni melakukan pengboman.

Pihaknya juga telah memintai keterangan enam orang anak buah kapal dan nahkota yakni nahkoda berinisial UD, dan ABK yakni U, MH, MK, ALW, dan HD, semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Sementara itu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Bali dan Nusa Tenggara, Husni Syaiful menjelaskan bahwa setelah dilakukan pencacahan ulang, barang bukti amonium nitrat yang diamankan sebanyak 1.153 karung dengan berat 28.285 kilogram dengan berat masing-masing karung mencapai 25 kilogram.

Sedangkan 347 karung lainnya telah dibuang ditengah laut karena muatan lebih untuk menghindari kapal kapal kayu berukuran kecil itu tenggelam.

Sebelumnya pada Selasa (20/9) petugas Patroli Laut Bea Cukai Operasi Jaring Wallacea dari Kanwil Bali dan Nusa Tenggara menggagalkan penyelundupan barang kimia yang diangkut KM Alam Indah di Perairan Timur Laut Bali.

Mengingat tidak dilengkapi dokumen, petugas kemudian mengamankan barang bukti itu dan menarik kapal ke Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016