Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengungkapkan dokter gigi gadungan berinisial RS yang diamankan pada Rabu (21/9) sore belajar secara autodidak melalui dunia maya atau internet.

"Tersangka ini belajar sendiri melalui internet. Nonton video bagaimana cara memasang dan merawat gigi terutama kawat gigi melalui media YouTube," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Toni Hermawan di Pekanbaru, Kamis.

Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka belajar dari internet selama sebulan sebelum akhirnya berani membuka praktik Orthodontic di Jalan Surabaya, Harapan Raya, Pekanbaru.

Namun, sebelum memutuskan untuk membuka praktik, ternyata tersangka pernah menjadi penjual alat-alat kesehatan gigi secara daring.

"Dari situ awal ketertarikan dia untuk membuka praktik gigi spesialis Orthodontic. Kemudian memutuskan belajar dan membuka sendiri," ujarnya.

Dalam menjalankan praktiknya, tersangka terlihat cukup meyakinkan. Setelan baju dokter putih alat dokter bertuliskan Drg Robi Sugara dengan kemeja dipadu dasi menjadi tipu daya tersangka untuk membohongi pasien.

Selain itu, tersangka juga memiliki alat praktik dokter yang terbilang lengkap. Hanya saja, ruang praktiknya cukup kecil berukuran sekitar 2x2 meter dan menjadi satu dengan toko butik milik orang tuanya.

Dalam sehari, tersangka bisa menerima 3 pasien. Baik untuk memasang kawat gigi baru, kontrol, maupun membersihkan gigi atau memutihkan gigi.

Tarif yang dipatok pun beragam antara Rp30 ribu hingga Rp7,5 juta, tergantung jenis kebutuhan dan keluhan pasien.

Toni mengatakan, tersangka telah menjalankan usahanya selama 2 tahun terakhir. Ratusan pasien telah ditangani Robi yang merupakan tamatan di salah satu SMA Negeri di Pekanbaru itu.

"Dari pemeriksaan ponsel tersangka, ada sejumlah pasien yang mengalami keluhan terutama terkait pemasangan kawat gigi. Ini yang masih kita dalami," ujarnya.

Robi Sugara kini mendekam dibalik jeruji akibat perbuatan nekatnya itu. Ia dijerat dengan Pasal 77 juncto 73 ayat (1) dan atau Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dengan Rp150 juta.

Pewarta: Fazar/Anggi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016