Semua moratorium terhadap uji coba ledakan senjata nuklir harus terus diberlakukan."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi, dalam Pertemuan tingkat Menteri ke-8 "Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty", menyampaikan bahwa Indonesia mendorong negara-negara di dunia untuk meratifikasi Perjanjian Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBT).

"Setelah 20 tahun ditandatanganinya Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT- Perjanjian Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir) kita masih harus bekerja keras untuk pemberlakuan traktat tersebut," kata Menlu Retno, seperti disampaikan dalam ketarangan pers Kementerian Luar Negeri yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut dia sampaikan dalam pertemuan CTBT, yang diadakan di sela-sela pertemuan tingkat tinggi Sidang Majelis Umum PBB ke-71 di New York, Amerika Serikat pada 21 September 2016.

CTBT - perjanjian yang melarang negara-negara pihak untuk melakukan uji coba nuklir dengan cara ledakan - adalah salah satu langkah yang dilakukan masyarakat internasional menuju dunia yang bebas dari senjata nuklir.

Perjanjian CTBT baru akan berlaku apabila diratifikasi oleh 44 negara yang tercantum di dalam Annex 2 CTBT, yaitu negara-negara yang dinilai memiliki kemampuan mengembangkan senjata nuklir atau teknologi nuklir tingkat tinggi dan dapat melakukan uji coba ledakan senjata nuklir.

Sampai dengan Maret 2015, tercatat baru 41 negara Annex 2 yang telah menandatangani CTBT, dan 36 diantaranya telah meratifikasi perjanjian tersebut. Indonesia telah meratifikasi CTBT pada 2011.

"Agar tujuan kita menciptakan dunia bebas senjata nuklir dapat terealisasi Indonesia mendorong negara-negara yang belum meratifikasi CTBT, khususnya negara dalam Annex 2, untuk segera melakukannya," ujar Menlu Retno.

Dalam pertemuan itu, Menlu RI juga menyerukan agar sebelum pemberlakuan CTBT semua negara pihak tetap menahan diri dari melakukan uji coba nuklir, mengembangkan teknologi senjata nuklir baru, dan melakukan aksi yang tidak sejalan dengan tujuan CTBT.

"Semua moratorium terhadap uji coba ledakan senjata nuklir harus terus diberlakukan," kata dia.

Secara khusus Menlu RI dalam pidatonya juga menekankan pentingnya CTBT memiliki suatu mekanisme verifikasi yang efektif untuk dapat mengawasi pelaksanaan uji coba senjata nuklir.

Terkait hal itu, Menlu RI menegaskan pentingnya untuk segera menyelesaikan tiga pilar rezim verifikiasi, yaitu "International Monitoring System" (IMS - Sistem Pengawasan Internasional), "International Data Center" (IDC -Pusat Data Internasional), dan "on-site inspection" (inspeksi lapangan).

"Negara pihak dari CTBT harus bekerja sama agar kita dapat menyelesaikan rezim verifikasi CTBT yang akan dapat memonitor implementasi perjanjian tersebut," ucap Menlu RI.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016