Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengatakan pasangan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (wagub) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada 24-25 September 2016.

"Hari Sabtu, 24 September, pemeriksaan menyeluruh mulai pukul 07.00 WIB sampai sore di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Mintohardjo. Kemudian, besok harinya, tanggal 25 September 2016, paginya diawali pemeriksaan narkotika di Badan Narkotika Nasional, Cawang," kata Ketua KPUD DKI Sumarno di Jakarta, Kamis.

Setelah tes narkotika, dia menuturkan, pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta akan menjalani tes psikologi di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr Mintohardjo.

Kemudian, dia mengharapkan pihaknya dapat menerima hasil pemeriksaan kesehatan paling lambat 28 September 2016.

"Kita harapkan dua hari selesai proses pemeriksaan, kemudian yang tanggal 27 September atau 28 September itu hasilnya sudah bisa diterima oleh KPUD," ujarnya.

Sementara pada 24 Oktober 2016, pihaknya akan melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur DKI.

Sebelum penetapan calon, Sumarno mengatakan pihaknya terlebih dahulu memverifikasi berkas-berkas persyaratan yang diberikan oleh para calon ke KPUD DKI.

"Kami lakukan verifikasi berkas calon apakah semua sudah memenuhi persyaratan atau tidak," ujarnya.

KPUD DKI Jakarta membuka pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur partai politik untuk Pilkada DKI 2017 pada 21-23 September 2016.

Pewarta: Martha HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016