Jakarta (ANTARA News) - Pengajar hukum tata negara UIN Jakarta Ismail Hasani meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak penangguhan penahanan Irman Gusman, meskipun sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) siap menjadi penjamin.

"Secara hukum acara pidana, penangguhan penahanan memang memungkinkan. Namun, sejauh yang saya tahu, selama ini KPK tidak pernah menerima penangguhan penahanan," kata Ismail dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ismail mengatakan KPK tidak pernah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan karena hal itu merupakan hak dan kewenangan subjektif yang dimiliki penyidik.

Apalagi, selama ini tahanan KPK juga selalu diberi akses untuk dijenguk dan diperlakukan secara baik, sehingga tidak ada alasan substantif bagi tahanan untuk ditangguhkan.

"Karena itu, bila penangguhan penahanan yang diajukan Irman Gusman dengan jaminan sejumlah anggota DPD tersebut dipenuhi, maka hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi KPK, terutama bagi upaya pemberantasan korupsi," tuturnya.

Apalagi, selama ini tidak ada hubungan kerja secara langsung antara DPD dengan KPK, berbeda dengan hubungan kerja antara Komisi III DPR dengan KPK.

Ketua DPD Irman Gusman resmi mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK dengan jaminan dari 51 anggota DPD pada Kamis (22/9). Di antara 51 anggota DPD tersebut, tidak ada di antaranya yang merupakan unsur pimpinan.

Irman merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016