Batam (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima 16 surat penipuan pelunasan kredit yang dikirim nasabah perbankan dan lembaga pembiayaan yang termakan bujuk rayu penipu.

"Sudah 16 surat yang kami terima. Sebagian besar nasabah BPR," kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Kepri, Uzersyah di Batam, Kepri, Jumat.

Surat itu berisikan pemberitahuan dari nasabah, bahwa utangnya sudah dijamin oleh pihak ketiga menggunakan Sertifikat BI.

Uzer menegaskan, surat itu tidak berlaku. Dan bahwa upaya pelunasan utang menggunakan SBI merupakan penipuan, karena SBI yang diperlihatkan juga palsu.

Semua utang dan kredit nasabah pada perbankan hanya dapat diselesaikan dengan pelunasan sesuai perjanjian. Tidak bisa hanya dengan jaminan pihak tertentu.

Di tempat yang sama, Area Head Bank Mandiri Batam Rully Setiawan menyatakan pernah menerima surat dari debitur yang isinya menyebutkan tidak akan membayar cicilan kreditnya lagi karena sudah dijamin BI melalui UN Swissindo.

Nasabah yang mengirimkan surat jaminan SBI dari pihak ke tiga itu merupakan nasabah kreditur dengan status kredit macet.

"Mungkin kalau mereka kredit macet, dan bertemu dengan UN Swissindo, maka akan menjadi angin surga. Tapi kalau ke yang lancar, itu bisa jadi masalah. Apalagi dengan kata-kata pemebebasan dari utang," katanya.

Hal serupa juga dialami nasabah Bank Jabar Banten cabang Batam.

Branch Manager BJB Batam, Ahmad Faisal mengatakan pihaknya juga pernah didatangi nasabah dengan membawa surat dari UN Swissindo.

"Ada dua ibu-ibu. Mereka bilang mengerti isi surat itu, tapi mereka hanya coba-coba, dan berkomitmen untuk melanjutkan membayar kredit," katanya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra menegaskan BI tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengganti utang atau kredit masyarakat di perbankan atau lembaga pembiayaan dengan dana yang ada di BI melalui Sertifikat BI (SBI) yang dikuasakan ke pihak ke tiga.

Dan SBI atau surat berharga lainnya yang ditunjukan pelaku adalah palsu.

"BI tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang dirugikan berkaitan hal tersebut," katanya.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016