Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan perlakuan pajak penghasilan bidang usaha hulu minyak dan gas bumi untuk tujuan memperbaiki iklim investasi sektor tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan revisi tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai keekonomian proyek melalui penaikan "internal rate of return" guna membuat kegiatan sektor hulu migas menjadi lebih menarik bagi investor.

"Berdasarkan kalkulasi, maka nilai keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return yang naik dari 11,59 persen menjadi 15,16 persen dengan dukungan pemberian fasilitas perpajakan maupun non-perpajakan terutama pada masa eksplorasi," tuturnya.

Pokok-pokok perubahan revisi PP 79/2010 tersebut antara lain, pertama, pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan akan ditanggung pemerintah.

Kedua, fasilitas perpajakan pada masa ekploitasi mencakup PPN impor dan bea masuk, PPN dalam negeri, dan pajak bumi bangunan ditanggung pemerintah hanya dalam rangka pertimbangan keekonomian proyek.

Ketiga, pemerintah memberikan pembebasan pajak penghasilan pemotongan atas pembenanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya "overhead" kantor pusat.

"Pemberian fasilitas perpajakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," ucap Sri.

 Keempat, adanya kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup "investment credit", depresiasi dipercepat, dan "domestic market obligation (DMO) holiday" atau pembebasan kewajiban menyetor ke pasar dalam negeri hingga produksi puncak.

Kelima, revisi ini akan menambahkan konsep bagi hasil penerimaan menggunakan rezim "sliding scale", di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil yang lebih apabila harga minyak tinggi.

Revisi PP 79/2010 tersebut disesuaikan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Perpajakan, di mana keduanya harus berjalan harmonis.

Selain itu, revisi tersebut juga menjelaskan bahwa kontraktor harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan UU atau dapat memilih mengikuti ketentuan yang berlaku atau sesuai dengan kontrak yang berlaku.

"Di dalam UU Perpajakan, kontraktor diberikan fasilitas perpajakan agar menarik insentif bagi investasi untuk menciptakan tingkat rate of return yang secara ekonomis menarik. Insentif fiskal dan nonfiskal bersama, berdasar rezim UU Perpajakan dan rezim UU Migas, mampu menciptakan lingkungan yang kompetitif," kata Sri.

Revisi tersebut juga memuat hal baru, yaitu pemerintah dan kontraktor akan secara adil membagi keuntungan maupun beban sehingga lebih mencermikan keadilan manajemen risiko maupun manfaat.

Sebelum dan sesudah berlakunya UU Migas dan PP 79/2010, pemerintah hanya memberikan rezim yang sifatnya "sharing the pain" atau apabila terjadi risiko saja.

Namun, pemerintah belum memilki kemampuan berbagi keuntungan apabila harga minyak meningkat sangat cepat.

"Maka dalam revisi PP 79/2010, kami akan memperkenalkan konsep penerimaan migas berdasarkan sliding scale, sehingga pemerintah ikut menikmati apabila terjadi kenaikan harga minyak dan gas secara drastis," ujar Sri.

Latar belakang revisi PP 79/2010 adalah posisi Indonesia dalam kegiatan eksplorasi minyak yang kurang kompetitif dari sisi efisiensi, jumlah sumur, dan biaya untuk melakukan eksplorasi.

Hal tersebut juga menjelaskan mengapa saat harga minyak tinggi dan produksi minyak di Indonesia tidak meningkat.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016