Washington (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat Barack Obama pada Jumat (23/9) memveto rancangan undang-undang (RUU) yang akan memungkinkan korban Serangan 11 September menggugat Arab Saudi di Pengadilan Amerika Serikat.

Rancangan undang-undang keadilan terhadap pendukung terorisme yang disebut Justice Against Sponsors of Terrorism Act (JASTA) itu akan mencabut imunitas kedaulatan di pengadilan Amerika Serikat dari pemerintah Arab Saudi, yang tidak disebut sebagai negara yang mensponsori terorisme oleh Amerika Serikat.

Dalam satu surat pemberitahuan kepada Senat, Obama menyatakan bahwa dia membuat keputusan itu karena rancangan undang-undang "akan merugikan kepentingan nasional Amerika Serikat."

"Menetapkan JASTA menjadi undang-undang, bagaimana pun, tidak akan melindungi warga Amerika dari serangan teroris maupun memperbaiki efektivitas respons kita terhadap serangan semacam itu," kata Obama.

Obama menyebut tiga alasan di balik keputusannya memveto rancangan undang-undang yang diloloskan oleh dua Kongres Amerika Serikat.

Pertama, rancangan undang-undang itu mengancam menurunkan efektivitas respons Amerika Serikat terhadap pemerintah asing yang mendukung terorisme, dengan melepaskan masalah semacam itu dari profesional dalam kebijakan keamanan nasional dan internasional yang akan menunjuk satu negara sponsor terorisme setelah peninjauan ulang secara hati-hati.

Kedua, rancangan undang-undang itu akan mengacaukan prinsip-prinsip internasional tentang imunitas kedaulatan yang sudah lama berlaku, menempatkan aturan yang jika diterapkan secara global bisa menimbulkan implikasi serius terhadap kepentingan nasional Amerika Serikat karena keberadaan internasional Amerika Serikat lebih besar dibandingkan negara lain.

Ketiga, rancangan undang-undang itu memicu munculnya kerumitan dalam hubungan Amerika Serikat dengan bahkan mitra terdekat, yang kerja sama kontra-terorismenya dengan Amerika Serikat akan menjadi terbatas pada masa mendatang.

Keluarga korban serangan 11 September berusaha menggugat keluarga Kerajaan Arab Saudi serta bank-bank dan lembaga amal negara itu di pengadilan Amerika Serikat dengan dasar bahwa pemerintah Arab Saudi memberikan dukungan finansial terhadap aksi-aksi terorisme semacam itu.

Bin Laden, dalang serangan teror 11 September 2001 yang menewaskan hampir 3.000 orang di New York, Washington D.C. dan Pennsylvania, adalah warga kaya Saudi.

Namun upaya keluarga korban terhalang, sebagian karena undang-undang tahun 1976 yang memberikan negara-negara asing beberapa kekebalan dari penuntutan di pengadilan Amerika.

JASTA sudah memicu kritik tajam dari pemerintah Arab Saudi, mitra dekat Amerika Serikat dalam memerangi terorisme di Timur Tengah, yang membantah berperan dalam rencana serangan 11 September.

Arab Saudi juga mengancam akan menjual aset bernilai ratusan miliar dolar AS milik kerajaan di negara itu jika Amerika Serikat meloloskan dan memberlakukan undang-undang itu.

Butuh suara dari dua per toga anggota dalam parlemen dan Senat untuk mengesampingkan veto presiden.

Gedung Putih berusaha keras mencegah Kongres yang dikuasai Partai Republik mengesampingkan veto itu menurut juru bicara Gedung Putih Josh Earnest sebagaimana diwartakan kantor berita Xinhua.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016