Jakarta (ANTARA News) - HiCore, brand nasional pabrikan China, menyambut baik adanya Peraturan Menteri Perindustiran (Permenperin) Nomor 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.

"Kami menyambut baik peraturan TKDN yang mewajibkan kandungan lokal hingga 30 persen dalam smartphone 4G. Kami juga yakin akan mampu memenuhi aturan tersebut pada awal 2017 mendatang," kata Presiden Direktur HiCore, Herman Zhou, dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA News, Sabtu.

Dalam rangka pemenuhan kandungan lokal hingga 30 persen tersebut, HiCore mengungkapkan telah melakukan penyesuaian secara bertahap dan menyesuaikan beberapa aspek yang dikembangkan. Mulai dari aspek manufaktur, pengembangan dan aspek aplikasi.

"Kami sudah siap memproduksi smartphone dengan teknologi 4G LTE. Untuk kapasitas produksi pabrik akan disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan permintaan smartphone HiCore di pasar," ujar Herman.

Persiapan pembangunan pabrik telah lama dilakukan HiCore, bahkan sebelum meluncurkan produk perdananya. Bukan hanya mempersiapkan lahan, gedung serta perangkat untuk produksi, HiCore membekali karyawan dengan pelatihan.

"Keberadaan pabrik ini tak hanya sekedar untuk memenuhi persyarataan TKDN saja, namun kami memang bertekad untuk mengurangi ketergantungan impor produk," jelas Herman.

HiCore optimistis pada akhirnya Indonesia akan mampu memproduksi sendiri smartphone 4G. Tidak hanya 30 persen namun juga 100 persen, baik dalam soal hardware maupun software.

"Asal semua berkomitmen. Baik dari pemerintah maupun pelaku industri. Semuanya harus bersinergi dengan baik. Dengan demikian, import smartphone dapat dikurangi," ujar Herman.

"HiCore melihat ke depan, peraturan pemerintah sangat bagus karena akan merangsang tumbuhnya industri smartphone di Indonesia," tambah dia.

Aturan TKDN untuk ponsel dengan teknologi 4G LTE merupakan kesepakatan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan aturan tersebut, maka para penjual ponsel yang hendak menjual perangkatnya di Indonesia harus memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 January 2017.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2016