Jadi itu harus dibuktikan motifnya apalagi dalam bentuk kesengajaan
Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin.

Dalam sidang ke-25 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, ahli menjelaskan Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Setiap pembunuhan berencana selalu ada motif yang menjadi latar belakangnya. Motif harus dimulai dengan niat, diwujudkan pada lahiriah yang disebut perbuatan lahir, ini yang disebut perbuatan pidana," kata Mudzakir.

Ia menjelaskan, di dalam motif terkandung unsur perencanaan. Prinsipnya, niat dalam batin diwujudkan dalam bentuk perbuatan, perencanaan dan ada persiapan.

"Pertanyaannya, bagaimana membuktikan motif apakah berdiri sendiri atau tidak," kata Mudzakir.

Selanjutnya ia mengatakan, dalam perbuatan pidana apalagi disengaja, itu harus ada motifnya, dan tidak mungkin dalam hukum pidana tidak ada motif.

"Karena kalau sengaja berarti ada niat dan itu bagian dari untuk membangun motif. Jadi itu harus dibuktikan motifnya apalagi dalam bentuk kesengajaan," katanya.

Motif, menurut Mudzakir, bagian dari niat pelaku ketika akan membunuh, sehingga, jika pelaku tidak memiliki motif, maka hal itu bisa saja bukan pembununan disengaja dan tidak termasuk dalam pasal 338 dan 340 KUHP.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016