Hak terdakwa, diam pun hak terdakwa, jadi terdakwa tidak dipaksa harus mengaku."
Jakarta (ANTARA News) - Hakim Binsar Gultom menanyakan pendapat ahli hukum pidana Mudzakkir tentang kemungkinan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengakui atau pun membantah telah membunuh Wayan Mirna Salihin.

"Dua-duanya mau kami tanyakan. Dia (terdakwa) tidak mengaku, bagaimana menurut saudara (ahli)?" tanya Binsar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

"Hak terdakwa, diam pun hak terdakwa, jadi terdakwa tidak dipaksa harus mengaku," jawab Mudzakkir sebagai ahli dari Universitas Islam Indonesia yang didatangkan tim kuasa hukum Jessica.

Kemudian Binsar kembali bertanya, "Untuk mengetahui dia itu bohong apa tidak, bisa tidak saudara menjawab?".

Ahli pun mengatakan bahwa hal tersebut bukan kompetensinya untuk mengetahui kebohongan.

Selanjutnya, Binsar juga bertanya tentang kemungkinan ahli untuk mengetahui jika Jessica benar-benar bukan pelakunya.

"Pelaku atau bukan pelaku, yang berbicara itu alat bukti. Kalau dia tidak melakukan pasti dia akan menolak. Maka yang paling penting adalah membuktikan itu harus mencari kausalitas yang pertama dulu, setelah itu balik lagi ke kausalitas perbuatan terdakwa. Kalau kausalitas pertama diragukan, jangan dipaksakan mencari kausalitas pelaku," demikian Mudzakkir.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016