Intinya waktu yang diperpanjang adalah lampiran dari dokumen-dokumen harta yang disampaikan, tapi surat pernyataan harta, SPH-nya harus dimasukkan juga sampai 30 September dengan uang tebusan berupa Surat Setoran Pajak (SSP)."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan perpanjangan waktu amnesti pajak hanya untuk penyampaian lampiran atau kelengkapan dokumen terkait Surat Pernyataan Harta dan bukan pembayaran tebusan.

"Intinya waktu yang diperpanjang adalah lampiran dari dokumen-dokumen harta yang disampaikan, tapi surat pernyataan harta, SPH-nya harus dimasukkan juga sampai 30 September dengan uang tebusan berupa Surat Setoran Pajak (SSP)," kata Ken di Jakarta, Senin.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan pada Minggu Terakhir Periode Pertama Penyampaian Surat Pernyataan.

Pembayaran uang tebusan dengan tarif 2 persen tetap harus dibayar hingga 30 September 2016. Apabila membayar tebusan dari SPH yang disampaikan pada bulan Oktober, wajib pajak akan dikenai tarif tebusan 3 persen.

"Tarif 2 persen tetap harus dibayar sampai akhir bulan ini," tegas Ken.

Selain membayar tarif tebusan 2 persen, wajib pajak juga diharuskan melunasi tunggakan pajak apabila ada, dan melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ken mengatakan proses hukum bagi pelaku tindak pidana perpajakan terus berjalan di masa program amnesti pajak. Proses hukum akan dihentikan apabila wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak.

"Law enforcement tetap jalan terus, sekarang berjalan. Kecuali wajib pajak itu ikut tax amnesty," kata Ken.

Perpanjangan waktu dalam menyerahkan lampiran surat pendukung atau dokumen terkait SPH bisa dilengkapi hingga 31 Desember 2016.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016