Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, menghadirkan anggota polisi dari New South Wales, Australia, sebagai saksi dalam persidangan ke-25 kasus yang menyita perhatian publik ini.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, polisi bernama John Jesus Torres itu membeberkan laporan-laporan terkait Jessica yang diterima kepolisian New South Wales.

"Terdapat 14 laporan tentang Jessica. Dalam BAP ada 15, tetapi yang satunya terduplikasi yang dimasukkan dua kali. Jadi berdasarkan laporannya sendiri ada 15, tetapi hanya 14 yang dapat dilihat," katanya.

Torres menjelaskan, dalam laporan pertama pada 2008, Jessica melaporkan pencurian barang miliknya yang terjadi di salah satu stasiun kereta api di Sydney. Laporan ini dibuat sendiri oleh Jessica.

"Laporan kedua, dengan nomor rujukan E54301476, dilaporkan pada 23 maret 2014. Ini laporan yang ditangani polisi Sydney yang melibatkan uji nafas acak," katanya.

Ia menjelaskan, uji nafas acak merupakan kegiatan operasi yang dilakukan polisi terhadap pengemudi kendaraan bermotor untuk menguji kandungan alkohol pada tubuh pengendara. 

"Jessica memiliki kisaran alkohol dalam rentang menengah di dalam tubuhnya. Jessica kemudian diberikan surat panggilan pengadilan karena melanggar undang-undang perhubungan darat dan kemudian SIM-nya ditangguhkan sampai persidangan dilakukan," kata Torres.

Hingga berita ini ditulis, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan Torres tentang laporan yang diterima kepolisian New South Wales terkait Jessica Kumala Wongso.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016