Pak Ahok sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jadi saya kira surat itu menunjukkan bahwa beliau Pak Ahok dan Pak Djarot itu memang bersedia cuti."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan pihaknya telah memegang surat pernyataan bersedia cuti dari petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

"Pak Ahok sudah menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye, jadi saya kira surat itu menunjukkan bahwa beliau Pak Ahok dan Pak Djarot itu memang bersedia cuti," kata Ketua KPUD DKI Sumarno, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan surat pernyataan bersedia cuti wajib diberikan oleh bakal calon petahana sebagian syarat untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur DKI di pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI 2017.

"Kesediaan cuti selama masa kampanye sudah disertakan, itu yang dipegang oleh KPUD," ujarnya.

Sebelumnya, Sumarno mengatakan bakal calon petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh lembaga penyelenggara pemilu.

"Untuk petahana harus ada pernyataan tertulis bahwa dia bersedia cuti saat masa kampanye," tuturnya.

Dia menjelaskan ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016, yang menyatakan jika petahana tidak menyerahkan surat cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka alasan itu menjadi penyebab tidak sahnya calon tersebut.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016