Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan pada pilkada serentak tahun 2017 ada 13 daerah yang berpotensi diikuti satu pasangan calon (calon tunggal).

"Fenomena calon tunggal ini ini suatu hal yang tidak diprediksi sebelumnya saat membahas UU No 8 tahun 2015 tentang Pilkada," kata Rambe Kamarulzaman pada saat peluncuran buku "Perjalanan Panjang: Pilkada Serentak" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Pada pilkada serentak pertama yang diselenggarakan pada 9 Desember 2015 ada sebanyak tiga daerah memiliki calon tunggal, yakni di Kabupaten Blitar, Timor Tengah Utara dan Tasikmalaya.

Menurut dia, semula ada sebanyak 12 daerah yang berpotensi calon tunggul, kemudian setelah dievaluasi menjadi tujuh daerah, dan setelah diberikan perpanjangan waktu menjadi hanya tiga daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal.

Pada pilkada serentak yang dijadwalkan akan diselenggarakan pada 15 Februari 2017, kata dia, ada 13 daerah yang berpotensi menyelenggarakan pilkada dengan pasangan calon tunggal.

Ketua KPU, Jury Ardiantoro, membenarkan pernyataan Rambe Kamarulzaman. Menurut dia, setelah pendaftaran bakal calon ke KPU daerah di seluruh Indonesia pada 23 September lalu, ada sebanyak 13 daerah yang satu pasangan mendaftarkan diri.

"Terhadap daerah yang hanya satu pasangan yang mendaftar, akan diberikan perpanjangan waktu," katanya.

Jury menjelaskan, KPU memberikan perpanjangan waktu selama enam hari yakni tiga hari penjaringan dan tiga hari berikutnya pendaftaran.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016