Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan manajer investasi (MI) yang menerbitkan dana kelolaan reksadana syariah (RDSy) akan diwajibkan membentuk unit syariah pada tahun depan.

Sejak reksadana syariah diluncurkan pertama kalinya pada tahun 1996 hingga 2016, dana kelolaannya masih tergolong kecil.

Dari 32 MI yang menerbitkan reksadanya syariah saat ini, dana kelolaan reksadana syariahnya baru mencapai Rp10,2 triliun per April 2016.

Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fadilah Kartikasari menilai masih melambatnya pertumbuhan reksadana syariah salah satunya karena ketidakseriusan manajer investasi dalam mengenjot reksadana tersebut.

Saat ini MI memang memiliki produk syariah, namun tidak diurus dalam satu uni organisasi khusus.

Untuk itu, lanjutnya, OJK akan mewajibkan MI penerbit RDSy untuk membentuk unit syariah, yang akan dituangkan dalam peraturan OJK (POJK) yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.

"Rancangan POJK tengah di bahas dan telah tahap harmonisasi di direktorat hukum OJK," ujar Fadilah saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, bagi MI penerbit reksadana syariah, satu tahun setelah POJK itu keluar, diwajibkan sudah memiliki unit syaraih. Sementara bagi MI yang akan menerbitkan RDSy, setelah rancangan POJK itu terbit, langsung diwajibkan memiiliki unit syariah

"Jika punya unit syariah maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong mengenjot dana kelolaan reksadana syariah," ujarnya.

Sebelumnya, muncul wacana untuk mewajibkan MI penerbit reksadana syariah untuk melakukan spin off (pisah dari induk). Namun, rencana itu dinilai belum memungkinkan melihat kondisi pasar modal syariah yang masih berkembang.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016