Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mendorong upaya peningkatan pengawasan serta penindakan administrasi maupun fisik untuk menurunkan jumlah pabrik rokok.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebutkan upaya penertiban akan terus dilakukan oleh pihaknya dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan menekan peredaran rokok ilegal.

Hal ini, menurut dia, telah sejalan dengan salah satu tujuan pengenaan cukai yaitu pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau atau rokok.

Heru menyampaikan jumlah pabrik rokok di Indonesia mengalami penurunan dari sebanyak 4.669 pada 2007 menjadi hanya 754 pabrik di 2016.

Ia menjelaskan situasi itu terjadi karena institusi bea cukai cukup ketat dalam memberikan izin pendirian pabrik rokok dan banyak melakukan penutupan kepada pabrik-pabrik yang tidak patuh.

"Pabrik rokok yang tidak patuh kita tutup, sekarang hanya ada 750-an pabrik," kata Heru.

Heru menegaskan pihaknya berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan terhadap pabrik rokok dan peredaran hasil produksinya serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum.

Selain itu, ia mengharapkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan bahwa pengawasan Bea Cukai terhadap pabrik rokok tsrsebut sudah cukup baik dan memadai.

"GAPPRI siap mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam pembinaan industri hasil tembakau," ujar Ismanu.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016