Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan wajar apabila kliennya banyak lupa tentang apa yang terjadi di meja nomor 54, Kafe Olivier, pada 6 Januar 2016.

"Jangankan delapan bulan lalu, dua hari saja pasti sudah susah mengingat posisi gelas di mana, berapa meter dari posisi duduk," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis dini hari.

Dia melanjutkan, karena itulah wajar pula jika Jessica menyatakan tidak ingat apakah dia menggerakkan kertas tas (paper bag) di atas meja nomor 54, tempat korban Wayan Mirna Salihin meminum kopi es vietnam dan kolaps tidak lama setelahnya.

Walau cukup banyak menulang kata "tidak ingat", Jessica menurut Otto sudah memberikan keterangan yang jujur.

"Dia tidak menyangkal ketemu orang, mengakui bahwa memang ada kopi, juga cocktail," kata Otto.

Otto menyesalkan beberapa hal dari barang bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang disodorkan JPU karena tidak memperlihatkan video Jessica sedang menelepon di Olivier, padahal terdakwa disebutnya sudah mengakui menelepon dan ada saksi, yaitu Direktur PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono yang juga melihatnya.

Selain itu, masih tentang video, tidak ada rekaman CCTV yang memperlihatkan pemindahan kopi dari gelas ke botol di pantry Olivier, meskipun ada CCTV di tempat itu.

"Ini semua karena tidak ada berita acara pengambilan barang bukti dari perekam video digital (DVR) ke flash disk. Kalau berita acara tidak, artinya sumber tidak jelas dan wajib dicurigai," kata Otto.

Rabu (28/9) siang hingga hampir tengah malam keesokan harinya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang dengar keterangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida.

Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu pekan depan yang kemudian disusul pledoi atau nota pembelaan pada Rabu sepekan setelah itu (12/10).

Berikutnya, ada replik dan duplik masing-masing pada Senin (17/10) dan Kamis (20/10). Sementara vonis akan dijatuhkan pada hari yang ditetapkan kemudian.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016