Penanganan kasus human trafficking sangat kompleks, terutama penanganan terhadap korban yang kadang tidak memperhatikan sisi kemanusiaan mereka
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri mendukung percepatan ratifikasi Konvensi ASEAN tentang Anti-Perdagangan Manusia, terutama perempuan dan anak-anak, agar upaya penegakan hukum, perlindungan dan pencegahan masalah itu terikat hukum masing-masing negara anggota ASEAN.

"Ratifikasi ini perlu segera dilakukan karena akan memberikan peran legally binding (mengikat secara hukum) terhadap konvensi yang telah disepakati ASEAN," kata Direktur Kerja Sama ASEAN Kemlu Jose Tavares dalam konferensi pers Komisi Hak Asasi Manusia Intra-Pemerintah ASEAN (AICHR) di Jakarta, Kamis.

Jose menjelaskan, domain ratifikasi konvensi tersebut ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, namun Kemlu terus mendukung dalam diseminasi informasi dan implementasi di kawasan ASEAN.

Hingga saat ini, baru tiga negara ASEAN yang sudah meratifikasi konvensi tersebut, yakni Kamboja, Thailand dan Singapura.

Dalam kesempatan tersebut Dirjen Kerja Sama ASEAN Kemlu juga menyampaikan apresiasi atas upaya AICHR menyelenggarakan Konsultasi AICHR-Pejabat Senior Masalah Kejahatan Lintas Negara (SOMTC) tentang implementasi Konvensi ASEAN tentang Anti-Perdagangan Manusia, terutama perempuan dan anak-anak melalui pendekatan hak asasi manusia.

Menurut Jose, pertemuan konsultatif tersebut akan meningkatkan koordinasi dan sinergi antarsektor di ASEAN dalam penanggulangan perdagangan manusia.

"Penanganan kasus human trafficking sangat kompleks, terutama penanganan terhadap korban yang kadang tidak memperhatikan sisi kemanusiaan mereka," kata dia.

Acara konsultasi tersebut dihadiri perwakilan tetap komisi AICHR dari sepuluh negara ASEAN yakni Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura, Brunei, Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, dan Thailand, SOMTC negara-negara ASEAN, dan organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang pencegahan dan pendampingan korban perdagangan manusia di ASEAN.


Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016