Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan buruh atas ketentuan Pasal 90 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan penjelasannya terkait dengan penangguhan upah minimum.

"Amar putusan mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat inkonsistensi norma antara Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dengan Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Inkonsistensi dimaksud telah menimbulkan penafsiran yang berbeda terkait penangguhan pembayaran upah minimum pengusaha kepada pekerja atau buruh.

"Keadaan yang demikian menyebabkan buruh terancam haknya untuk mendapat imbalan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sehingga ketentuan a quo juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

Oleh karena itu Mahkamah berpendapat, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum serta mewujudkan keadilan bagi

pengusaha dan pekerja/buruh, Mahkamah harus menegaskan bahwa Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU 13/2003 sepanjang frasa tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan bertentangan dengan UUD 1945.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh gabungan Serikat Buruh Mandiri dan Serikat Buruh Bangkit.

Para pemohon menjelaskan bahwa ketentuan a quo telah membuka peluang kepada pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum untuk melakukan penangguhan.

Oleh karena itu para Pemohon menilai kebijakan penangguhan upah telah melahirkan ketidakpastian, karena para pengusaha menjadi mungkin untuk menyimpang dari ketentuan tersebut sehingga upah yang diterima oleh pekerja atau buruh menjadi dibawah standar kebutuhan hidup layak.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016