Bandung (ANTARA News) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengatakan pembubaran sembilan lembaga non struktural (LNS) memberikan penghematan bagi negara sebesar Rp25 miliar.

"Dari sembilan LNS yang dibubarkan, negara hemat Rp25 miliar," ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini di sela media gathering di Bandung, Kamis.

Rini mengatakan pembubaran LNS diusulkan oleh Kementerian PANRB dan telah disetujui oleh Presiden. Pembubaran LNS dilakukan guna menghindari keborosan kewenangan yang tumpang tindih, sumber daya manusia, serta menghemat anggaran.

Saat ini Kementerian PANRB masih terus mengevaluasi keberadaan 106 LNS yang masih eksis.

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan bagi LNS yang telah dibubuhkan dan sebelumnya berada di bawah kementerian, maka pegawainya akan dikembalikan ke kementerian asalnya.

"Mereka akan dikembalikan ke habitatnya," kata Asman.

Asman menekankan, jumlah LNS hendaknya tidak terlampau banyak. Dengan penyederhanaan negara dapat menghemat anggaran belanja pegawai dan dapat digunakan untuk keperluan pembangunan.

"Lembaga itu kecenderungannya ingin memperluas kewenangan, menambah deputi dan lain sebagainya. Kalau tumpang tindih menimbulkan pemborosan," terang Asman.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan membubarkan sembilan LNS antara lain Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

Selain itu, ada juga Lembaga Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.

Saat ini masih tersisa 106 LNS yang akan dievaluasi di mana 85 di antaranya dibentuk berdasarkan undang-undang.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016