Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim dalam kasus Yuyun dengan hukuman mati kepada salah satu terdakwanya.

" PPP mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang memvonis mati terhadap salah satu pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun," kata Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati kepada pers di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, putusan itu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim dalam menghadapi perkara kejahatan seksual lainnya. "Putusan hakim ini memberi pesan nyata komitmen negara dalam melawan kejahatan seksual pada anak dan perempuan," katanya.

Putusan hakim ini juga memberi pesan kepada DPR dan pemerintah untuk segera mempercepat pembahasan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual (PKS) yang sudah disepakati dalam Prolegnas prioritas tahun 2016. "Kami menyerukan agar pemerintah dan DPR dapat memprioritaskan pembahasan RUU ini mengingat urgensi keberadaan regulasi tersebut," katanya.

PPP meminta ke segenap "stakeholder" untuk senantiasa mengkampanyekan kesadaran di masyarakat khususnya terhadap anak didik melalui jalur pendidikan akan bahaya kejahatan ini. Langkah preventif ini penting untuk meminimalisir penyebaran kejahatan ini sekaligus menumbuhkan sikap sigap atas ancaman kejahatan ini di masyarakat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis (29/9) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu.

"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida.

Sementara itu empat terdakwa lainnya, yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19), masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa pada sidang sebelumnya. Selain itu, kelimanya juga harus membayar biaya perkara Rp2.000, serta denda Rp2 miliar atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Sidang yang dilangsungkan dari pukul 13.10 WIB sampai pukul 14.30 WIB dan terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto.

Sidang yang terbuka untuk umum tersebut juga dikawal puluhan petugas keamanan yang beberapa di antaranya bersenjata api.

Kelimanya terdakwa itu terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU.No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu ibu korban Yana (34) dan suaminya Yakin (36),usai persidangan tidak menerima putusan majelis hakim terutama untuk empat terdakwa yang hanya dijatuhi hukuman 20 tahun.

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016