Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman resmi mengajukan praperadilan berkenaan dengan penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, mengatakan permohonan praperadilan Irman didaftarkan 29 September dengan nomor registrasi No.129/PID.PRAP.

Namun menurut Made jadwal persidangan dan hakim tunggal yang akan menyidangkan kasus tersebut belum ditetapkan.

"Belum ada jadwal sidang," tambah Made.

Pengacara Irman, Razman Nasution, mengatakan praperadilan itu diajukan terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September 2016.

"Perihal praperadilan, kami sudah memiliki bukti-bukti, kami sudah dalami prosedur di antaranya ada surat yang berbeda dalam OTT itu. Dalam surat (OTT) itu ditujukan untuk Pak Sutanto tapi kok digunakan untuk Pak Irman? Bukti lain tidak bisa saya buka karena itu untuk rahasia di pengadilan," ungkap Razman.

Dalam OTT pada 17 September 2016 dini hari, KPK menangkap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istrinya Memi, adik Xaveriandy dan Ketua DPD Irman Gusman di rumah Irman di Jakarta.

Xaveriandy dan Memi datang ke rumah Irman memberikan uang Rp100 juta, yang diduga merupakan uang ucapan terima kasih karena Irman memberikan rekomendasi kepada Bulog agar Xaverius dapat mendapatkan jatah impor gula.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016