Riyadh (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri Arab Saudi mengecam pengesahan undang-undang AS yang memungkinkan keluarga korban serangan 11 September 2001 menuntut ganti rugi kepada negara kerajaan itu dan menyebut UU itu "keprihatinan besar", Kamis.

"Keterkikisan kekebalan kedaulatan akan berdampak buruk bagi semua bangsa, termasuk Amerika Serikat," kata Saudi dalam pernyataan yang dimuat kantor berita pemerintah SPA setelah sehari Riyadh tidak bereaksi.

Kemenlu Saudi mengharapkan Kongres AS memperbaiki UU itu "untuk menghindari dampak parah tidak disengaja, yang bisa terjadi", tanpa menyebutkan kemungkinan konsekuensi itu.

Senat AS dan DPR pada Rabu menyetujui UU yang membolehkan keluarga korban tewas dalam serangan pada 2001 di AS itu meminta ganti rugi kepada pemerintah Saudi.

Riyadh selalu menolak dugaan mendukung para penyerang yang menewaskan hampir 3.000 orang, di bawah kelompok garis geras Alqaeda. Lima belas dari 19 pembajak adalah warga negara Saudi.

Pemerintah Saudi mendanai kampanye luas melawan "Keadilan Terhadap Pendukung Tindak Terorisme", atau JASTA, menjelang pemungutan suara, dan memperingatkan hal itu akan merusak prinsip kekebalan kedaulatan.

Namun para pejabat Saudi yang melobi untuk menentang UU itu berhenti membuat ancaman pembalasan khusus jika UU itu diberlakukan.

Kurs mata uang riyal Saudi jatuh terhadap dolar AS di pasar valuta asing, Kamis, setelah UU itu disahkan, demikian Reuters.

(S022/B002)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016