Pekanbaru (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri RI mengingatkan agar kepala daerah (Petahana) yang kini masih menjabat agar segera mengajukan surat cuti jika ingin maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Februari 2017, tidak harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Gubernur DKI Ahok.

"Dalam undang-undang yang baru kepala daerah yang ikut Pilkada sebelum memasuki masa kampanye harus cuti," kata Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro saat berkunjung ke Pekanbaru, Jumat.

Menurut Suhajar Diantoro, walau saat ini kepastian terhadap gugatan Ahok belum ada, namun kepala daerah tidak boleh menunggu baru mengajukan usulan cuti.

"Memang belum diputuskan MK, namun kan waktu berjalan terus. Jangan menunggu kalau nanti masuk masa kampanye gimana," tegasnya.

Ia juga menambahkan terkait pejabat pengganti yang akan menjalankan roda pemerintahan selama masa Pilkada, sesuai aturannya jika yang maju cuma walikota, maka otomatis wakilnya naik. Namun andai kasusnya seperti Kota Pekanbaru, dimana pasangan petahana maju maka akan digantikan Sekretaris daerah setelah terlebih dahulu diusulkan gubernur ke Kementerian Dalam Negeri.

Dijumpai ditempat berbeda anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti menjelaskan, bagi petahana yang maju mencalonkan diri pada Pilkada 2017 nantinya tiga hari setelah disahkan menjadi pasangan calon, maka wajib mengundurkan diri atau cuti dari jabatannya.

Lebih lanjut Ida mencontohkan, jika kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada akhir bulan Maret atau 25 Februari 2017.

Bagi mereka yang masa jabatannya setelah Pilkada dilaksanakan, maka tiga hari menjelang mereka bisa masuk kembali. Tetapi, bagi kepala daerah petahana yang mau maju dan masa jabatannya berakhir sebelum tanggal 15 Februari 2017, maka ia akan cuti, langsung keluar, dan mengundurkan diri. Tidak lagi menunggu proses akhir masa jabatannya berakhir.

"Untuk kepala daerah Kota Pekanbaru pada hari ini memang akan berakhir masa jabatannya berakhir pada 26 Januari 2017. Bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada dan setelah ditetapkan menjadi sebagai pasangan calon pada 23 Oktober 2016 mendatang, maka mereka pada tanggal 26 Oktober 2016 harus melakukan cuti, langsung mengundurkan diri, dan tidak bisa masuk lagi karena masa jabatannya berakhir di 26 Januari 2017, sebelum Pilkada dilaksanakan," terangnya.

Saat disinggung apabila kepala daerah melakukan cuti dan langsung mengundurkan diri, siapa yang akan menggantikan kepala daerah Kota Pekanbaru nantinya, Ida menjelaskan dalam aturan UU mengatur apabila akhir masa jabatannya belum berakhir kepala daerah telah cuti, tentunya akhir masa jabatan kepala daerah Pekanbaru akan berakhir pada 26 Januari 2017 sementara akan mengundurkan diri pada 26 Oktober 2016.

"Mulai dari tanggal 26 Oktober 2016 hingga 26 Januari 2017 akan diisi oleh Plt dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru. Setelah 26 Januari 2017 saat AMJ berakhir, maka akan diisi oleh Pj yang akan ditunjuk langsung oleh Gubernur Riau sampai pelaksanaan Pilkada Kota Pekanbaru terpilih," katanya menambahkan.

Pewarta: Netty Mindrayani/Vera Lusiana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016