Pati (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali melakukan perpanjangan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pati karena hingga batas akhir pendaftaran sebelumnya belum juga ada pasangan lain yang mendaftar.

"Sesuai aturan, ketika pendaftarnya hanya satu pasangan, maka dilakukan sosialisasi serta perpanjangan masa pedaftaran," kata Anggota KPU Pati Ahmad Jukari di Pati, Jumat.

Akhirnya, kata dia, sosialisasi dilakukan pada 25-27 September 2016, sedangkan perpanjangan pendaftarannya mulai 28-30 September 2016.

Pada 28 September 2016, KPU Pati menerima Surat Edaran KPU RI Nomor 533/KPU/IX/2016 tertanggal 27 September 2016 perihal perpanjangan masa pendaftaran calon dalam Pilkada 2017.

Sosialisasi yang dilakukan KPU Pati sebelumnya, kata dia, substansinya dianggap tidak sesuai SE 533 tersebut, sehingga perlu diulang.

"Pada sosialisasi sebelumnya, tidak ada penjelasan soal kemungkinan parpol pengusung pasangan calon tertentu bisa mencabut dukungannya, sedangkan sosialisasi yang diulang ada penjelasan soal itu," ujarnya.

Akhirnya, KPU Pati berkonsultasi dengan KPU RI maupun KPU Provinsi Jateng dan selanjutnya sosialisasi digelar mulai 29 September hingga 1 Oktober 2016.

Untuk waktu pendaftarannya, diperpanjang menjadi 2-4 Oktober 2016.

Atas perubahan tahapan tersebut, KPU Pati membuat Surat Keputusan KPU Pati nomor 45/Kpts/KPU-Kab-012.329311/2016 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Pati Nomor 05/Kpts/KPU-Kab-012.329311/IV/2016 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2017.

Di dalam keputusan tersebut, dijelaskan soal masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon 2-4 Oktober 2016, kemudian pemeriksaan kesehatan yang sebelumnya dijadwalkan 21-27 September 2016 diundur menjadi 2-8 Oktober 2016 dan penelitian syarat pencalonan dan atau syarat calon diundur 2-4 Oktober 2016.

Penetapan pasangan calon, kata dia, tidak ada perubahan karena masih tetap pada 24 Oktober 2016.

Berdasarkan pendaftaran sebelumnya, masa pendaftaran pasangan calon yang dimulai pada tanggal 21-23 September 2016, hanya terdapat satu bakal pasangan calon, yakni Haryanto-Saiful Arifin yang didaftarkan oleh gabungan delapan partai politik, yakni PDIP, Partai Gerindra, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, dan PPP dengan total dukungan 46 kursi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota menjadi UU, dijelaskan soal pasangan calon dalam pemilihan hanya satu pasangan calon dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Partai politik yang tidak tercatat sebagai pengusung di KPU Pati, saat ini hanya Partai Nasdem yang memiliki empat kursi di DPRD Pati.

Pewarta: Akhmad NL
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016