Sedang dipersiapkan aturannya dan kemungkinan itu dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden). Dasarnya, karena besarnya potensi kerugian negara."
Makassar (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan jika aturan yang mengatur mengenai pelelangan barang rampasan atau sitaan negara akan segera dikeluarkan.

"Sedang dipersiapkan aturannya dan kemungkinan itu dalam bentuk Perpres (Peraturan Presiden). Dasarnya, karena besarnya potensi kerugian negara," ujarnya usai membuka rapat koordinasi Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Polisi (Dilkumjakpol) di Makassar, Jumat.

Yasonna mengatakan, aturan mengenai rencana pelelangan barang sitaan negara setelah melihat banyaknya barang rampasan itu hancur sebelum pemiliknya mendapatkan kepastian hukum tetap (incraht).

Ia menyebutkan, barang sitaan kasus korupsi yang disita oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti mobil mewah merek terkenal Ferrari, Lamborghini dan lainnya itu berpotensi hancur sebelum kepastian hukum didapatkan oleh pemiliknya.

Sedangkan hasil dari penjualan sesuai dengan harga pasaran itu akan dimasukkan dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama tersangka ataupun terdakwa.

"Kita harap barang sitaan ini berguna dan tidak hancur. Kasihan sekali itu barang sitaan negara kalau hancur begitu saja dan semuanya pasti rugi," katanya.

Yasonna mengaku, jika terpidana setelah mendapatkan keputusan hukum dari majelis hakim baik hukuman badan maupun denda akan dikalkulasi sesuai dengan hasil penjualan dari barang sitaan tersebut.

Dicontohkannya, terpidana yang telah divonis dan diharuskan membayar denda Rp100 juta, sedangkan harga penjualan dari barang sitaannya seperti mobil seharga Rpp200 juta, maka sisa dari itu akan dikembalikan utuh.

"Kalau misalnya terdakwanya didenda Rp100 juta kemudian barangnya seperti mobil lakunya Rp200 juta, maka Rp100 jutanya pasti kita kembalikan," jelasnya.

Menurut pengalaman dia, beberapa kasus yang bergulir itu banyak yang melewati proses panjang hingga mendapatkan keputusan hukum tetap (incraht) yakni di atas lima tahun.

"Kalau kasusnya setelah lima tahun baru incraht, sedangkan barangnya yang disita sepert mobil mewah kan negara harus mengeluarkan uang juga untuk biaya perawatannya dan jika lima tahun atau lebih, itu besar sekali. Makanya, dilelang adalah solusi tepat," ucap dia.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016