Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab moral serta hukum dalam mengunggah konten di dunia maya.

Informasi dari KPAI di Jakarta, Jumat menyebutkan, konten yang dimaksud adalah video dan foto yang berkaitan dengan individu dan diunggah di internet serta disaksikan oleh publik.

Sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, KPAI melakukan telaahan dan rekomendasi serta penanganan secara cepat atas maraknya video selebgram yang meresahkan. Hasil telaahan menunjukkan adanya indikasi pidana dalam konten yang diunggah.

Disebutkan pula, KPAI melihat adanya keresahan di tengah masyarakat terkait adanya video yang dibuat Awkarin atau yang bernama lengkap Karin Novilda dan Anya Geraldine.

Oleh sebab itu KPAI merespons dan mendorong agar video yang tidak baik itu dihentikan, dan diganti dengan video yang sarat dengan nilai positif.

Desakan KPAI itu bersinggungan dengan maraknya aksi Selebgram Awkarin. Selan itu, Anya Geraldine juga menjadi sosok selebgram yang memproduksi video yang sama.

KPAI menerima banyak aduan masyarakat yang resah dengan video tersebut karena sarat dengan adegan yang bertentangan dengan norma sosial, di samping banyak juga pornoaksinya.

Ditegaskan pula bahwa KPAI tidak ingin memasung kreativitas, tetapi lembaga itu ingin menempatkan kreativitas sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

KPAI telah melakukan pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk dengan manajemen Awkarin yang kemudian berkomitmen memproduksi video di dunia maya yang sesuai dengan norma hukum, kesusilaan, adat istiadat, agama dan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh memberikan arahan untuk tetap berkomunikasi dengan Kementerian Kominfo serta mengirimkan surat untuk berkoordinasi dengan unit Cybercrime Mabes Polri guna mengambil langkah-langkah antisipatif agar video yang bersifat negatif tidak menjadi konsumsi publik, khususnya anak-anak.


Pewarta: Aat Surya Safaat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016