Jakarta (ANTARA News) - Kesibukan dan keramaian luar biasa terjadi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yang berlokasi di salah satu pusat bisnis Jakarta, pada Jumat (30/9).

Hari terakhir di bulan September itu merupakan batas akhir periode satu program amnesti pajak yang menawarkan tarif tebusan terendah bagi wajib pajak yang ingin melakukan deklarasi harta di dalam maupun luar negeri serta repatriasi modal.

Tampak muka-muka wajib pajak yang resah menunggu giliran antrean untuk mendapatkan pelayanan program pengampunan pajak. Beberapa di antaranya sibuk membereskan berkas-berkas pelaporan maupun dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan amnesti.

Menjelang sore, wajib pajak makin bertambah. Pada pukul 16.30 WIB, jumlah nomor antrean tercatat mencapai 2.843.

Salah satu peserta amnesti pajak tersebut adalah Tony, warga Jakarta Barat, yang memberikan apresiasi kepada pegawai pajak atas pelayanan optimal serta kemudahan yang diberikan, bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Pelayanannya mudah dan cepat. Saya baru sempat mengurus berkas sekarang, karena kesibukan. Tapi memang waktunya jadi mepet," kata pria yang mengaku antre untuk mendapatkan pelayanan sejak pukul 06.00 WIB pagi.

Ia tidak menjelaskan secara detail alasan mengikuti amnesti pajak. Namun, Tony mengakui banyak aset maupun modal yang dimilikinya belum dilaporkan sepenuhnya kepada institusi pajak.

"Momen ini sekaligus dipakai untuk pengakuan dosa," ucap pria yang mengaku mempunyai usaha dalam bidang elektronik ini sambil terkekeh.

Untuk mempermudah pelayanan dan mengantisipasi tingginya minat wajib pajak, para pegawai pajak di lingkungan kantor pusat membuka hampir mendekati 100 helpdesk hingga tengah malam agar pengurusan berkas menjadi lebih optimal.

Bahkan, 77 bank persepsi juga diminta untuk membuka pelayanan hingga pukul 21.00 WIB untuk memberikan pelayanan bagi wajib pajak yang ingin membayar uang tebusan pada saat terakhir jelang penutupan periode satu.

Tidak hanya masyarakat biasa, para pengusaha besar maupun politisi ikut terlibat dalam program yang awalnya bertujuan untuk mendorong penerimaan pajak ini, seperti pengusaha bersaudara Garibaldy dan Erick Thohir, pemilik Lippo Group James T Riady, serta putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

Selain itu ada pemilik Sriwijaya Group Chandra Lie, pemilik PT Central Cipta Murdaya Murdaya Poo, politisi Partai Golkar Aburizal Bakrie, pendiri Barito Pacific Prajogo Pangestu, mantan Kepala BIN AM Hendropriyono, CEO Golden Agri Resources Franky Oesman Widjaja dan pemilik Grup Alfamart Djoko Susanto.

Kerja keras para pegawai pajak yang didukung oleh antusiame masyarakat serta dunia usaha menjelang berakhirnya periode satu ini membuahkan hasil yaitu pencapaian uang tebusan Rp97,2 triliun atau sudah melebihi 50 persen dari target yang dicanangkan sebelumnya Rp165 triliun.

Hasil yang tercatat pada Sabtu dini hari (1/10) itu berasal dari komposisi harta, yang dilaporkan berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH), sebesar Rp3.621 triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp2.533 triliun, deklarasi luar negeri Rp951 triliun dan repatriasi Rp137 triliun.

Bukti kepercayaan

Presiden Joko Widodo mengatakan antusiasme masyarakat yang mengikuti program amnesti pajak hingga berakhirnya masa periode satu pada 30 September 2016 merupakan bentuk kepercayaan kepada pemerintah.

"Ini adalah sebuah kepercayaan, ada trust dari masyarakat, dunia usaha, kepada pemerintah, khususnya di bidang perpajakan," ujar Presiden saat meninjau pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat malam.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada para peserta amnesti pajak dan pegawai pajak atas pencapaian uang tebusan yang telah melebihi ekspektasi maupun proyeksi sebelumnya yaitu sebesar Rp97,2 triliun.

Namun, ia tidak mau memprediksi kemungkinan target uang tebusan Rp165 triliun pada akhir tahun akan tercapai, karena fokus utama dari program amnesti pajak adalah reformasi dalam sistem perpajakan untuk memperluas basis data pajak dan meningkatkan "tax ratio".

"Saya tidak mau berbicara target karena yang kita inginkan memperluas basis pajak, memperbaiki sistem perpajakan dan sistem pelayanan kita," ujar Presiden yang hadir di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada pukul 20.00 WIB.

Presiden juga mengingatkan kerja keras belum berakhir karena masih ada periode dua dan periode tiga hingga berakhirnya seluruh program amnesti pajak pada 31 Maret 2017.

"Masih ada tahapan kedua dan masih ada tahapan ketiga yang bisa diikuti lagi oleh seluruh wajib pajak, dunia usaha dan masyarakat. Jadi masih ada kesempatan lagi sebelum kita harapkan betul-betul tuntas," ujarnya berharap.

Senada dengan Presiden, Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan kesuksesan amnesti pajak hingga akhir periode satu ini merupakan bukti kepercayaan penuh dunia usaha atas kebijakan pemerintah.

Sofjan menyakini pengakuan dunia usaha yang diberikan atas program amnesti pajak, telah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, menggairahkan pasar modal serta menjadi stimulus untuk memperbaiki ekonomi yang sedang menghadapi tantangan global.

"Dalam sejarah, ini merupakan kolaborasi yang sangat erat. Sebelumnya belum ada yang sefenomenal ini. Meski awalnya program ini terkendala PMK yang dicicil, belum juga dengan kinerja di ditjen pajaknya, dan negara tetangga yang kurang happy," tambah Sofjan.

Ia mengharapkan pemerintah bisa menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh dunia usaha agar reformasi bidang perpajakan bisa berjalan dengan maksimal untuk mendukung kinerja penerimaan negara di masa mendatang.

Perbaikan tata kelola perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu manfaat besar hasil dari program amnesti pajak adalah penguatan basis data yang akan mulai bermanfaat untuk menggali potensi penerimaan pajak pada 2017.

"Kita akan menggunakan dan memelihara database ini untuk mengindentifikasi potensi pajak pada tahun-tahun mendatang," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan para peserta amnesti pajak yang ikut pada periode pertama yang berakhir 30 September 2016, merupakan wajib pajak yang berpotensi untuk menyumbang penerimaan setelah melaporkan hartanya.

Untuk itu, dengan data terbaru yang dimiliki mengenai aktivitas ekonomi maupun nilai aset yang selama ini belum dideklarasikan, maka pemerintah bisa memiliki gambaran mengenai penerimaan perpajakan di tahun-tahun kedepan.

"Tentu kita membutuhkan sistem informasi, sistim database dan kemampuan analisa, yang akan kita investasikan, agar penerimaan pajak basisnya lebih solid dan kredibel, lebih memiliki data yang memang menunjang proyeksi penerimaan," ujarnya.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan basis data baru tersebut bisa menjadi dasar informasi bagi kajian pemerintah, yang ingin melakukan revisi regulasi dalam bidang perpajakan seperti UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan dan UU Pajak Pertambahan Nilai.

"Ini akan terefleksikan, apakah pemerintah telah memiliki basis yang cukup besar sehingga tingkat rate-nya bisa dilakukan perubahan, agar bisa didapatkan kombinasi antara kebutuhan mendapatkan penerimaan pajak dengan iklim kompetitif," tuturnya.

Dengan adanya pengolahan data yang tepat, Sri Mulyani mengharapkan proyeksi target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2017 bisa lebih realistis dan sesuai dengan perkembangan ekonomi terkini agar gejolak dalam pendapatan negara tidak terjadi setiap tahunnya.

"Fokus untuk 2017 adalah target yang sudah ditetapkan di nota keuangan bisa kita rencanakan penerimaannya bulan per bulan secara lebih solid. Tidak menimbulkan situasi seperti sekarang, bahwa enam atau tujuh bulan penerimaan sangat kecil, kemudian terburu-buru pada akhir," ungkapnya.

Sri Mulyani juga menginginkan adanya target penerimaan yang lebih terarah, agar tidak menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat dan dunia usaha yang takut sewaktu-waktu dijadikan sasaran pajak, apabila target tidak tercapai.

"Masyarakat dan dunia usaha bisa merasakan bahwa mereka mendapat tekanan besar. Kami mencoba merencanakan lebih baik dan mengidentifikasi lebih akurat, agar bisa menjalankan tugas lebih pasti," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Euforia berakhirnya periode satu telah usai, namun pekerjaan rumah selanjutnya harus diselesaikan untuk mengawal kesuksesan periode dua dan periode tiga amnesti pajak, yaitu meningkatkan jumlah repatriasi yang masih sedikit serta mendorong partisipasi wajib pajak UMKM yang masih minim di periode satu.

Untuk itu, kerja keras harus terus dilakukan hingga 31 Maret 2017, agar masalah shortfall penerimaan pajak, akibat tingginya target pendapatan yang ditetapkan maupun kepatuhan masyarakat yang minim, yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir, tidak lagi menghantui pemerintah dan pelaksanaan belanja APBN dapat berjalan lebih optimal bagi pembangunan.

Oleh Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016