Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengusulkan penggunaan nilai inflasi daerah dalam menyusun nilai upah minimum (UMK) kota/kabupaten agar nilai upah yang dihasilkan sesuai kondisi di daerah.

"Kami sudah sampaikan usulan itu ke Dewan Pengupahan Nasional agar menjadi bahan pertimbangan. Namun, sampai saat ini belum juga ada jawaban," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Renaldi di Yogyakarta, Selasa.

Penyampaian usulan dilakukan karena penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dilakukan berdasarkan nilai inflasi nasional sehingga dirasa tidak sesuai dengan perkembangan di daerah.

Penggunaan nilai inflasi nasional akan menguntungkan pekerja apabila nilai inflasi nasional lebih tinggi dibanding nilai inflasi daerah, namun sebaliknya jika nilai inflasi lokal lebih tinggi, maka penggunaan nilai inflasi nasional justru akan menurunkan upah yang akan diterima pekerja.

"Misalnya Kabupaten Kulon Progo yang sebentar lagi akan memiliki bandara baru, tentu nilai inflasinys berbeds dengan daerah lain. Oleh karena itu, kami mengusulkan penggunaan nilai inflasi daerah agar nilai upah yang diterima sesuai.

Sejak tahun lalu, penetapan UMK dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain nilai inflasi, besaran upah ditentukan oleh upah yang diterima pada tahun berjalan dan pertumbuhan domestik bruto.

Pada 2015, nilai UMK yang ditetapkan di Kota Yogyakarta adalah Rp1.454.400. Nilai UMK tersebut mengalami kenaikan 11,5 persen dibanding UMK 2015 dan lebih tinggi 2,95 persen dari kebutuhan hidup layak (KHL).

"Meskipun sudah tidak menjadi dasar penghitungan UMK, namun kami tetap melakukan survei KHL. Survei terakhir dilakukan 28 September. Nilai KHL akan menjadi bahan pertimbangan saja," katanya.

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah DIY terkait penetapan UMK. "Secara umum, kami tetap berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pengupahan," katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016